Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 02 Maret 2017

Eks Lokalisasi Girun Bakal Digusur



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Di kantor kec.Gondanglegi telah dilaksanakan Rakor kelanjutan rencana Penggusuran Ex Lokalisasi Girun Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang.

Dalam acara tersebut di hadiri,  Camat Gondanglegi.( Dra. Kamti Astuti ), Kabagop Satpol PP. (Steefanus), Dinsos. ( Sri Wulandari ), Kapolsek. (Kompol Untung), Danramil 0818/19 Gondanglegi (Kapten Inf Anwar H), Perwakilan ex lokalusasi (Sekartaji dan Mbah Ono) dan Perangkat Ds. Gondanglegi (Shokib).

Dalam acara ini Camat Gondnglegi (Dra. Kamti Astuti) menjelaskan secara singkat, Dasar surat dari Sekda agar muspika amankan/menindak lanjuti masalah girun, tentang rencana Penggusuran ex Lokalisasi Girun, Ada 8 orang yang masih bertahan, Sementara pembongkaran segera akan dilakasanakan Oleh satpol PP atau Kec. Gondnglegi.

Kemudian Kapolsek Gondanglegi (Kompol Untung) menjelaskan  Secara garis besar intinya, Apabila digusur saran kepada Kasatpol PP Kab, Malang agar memberitahukan kepada Polres Malang untuk Back Up personel, Agar dilaksanakan sosialisasi lagi kepada warga maupun PT KAI agar tidak ada masalah di blakang hari, Agar PT KAI tegas dalam permasalah ini sehingga pelaksanaan tidak berlarut larut.

Danramil 0818/19 Gondanglegi (Kapten Inf Anwar H) juga menyampaiakan, Pada dasarnya mendukung penggusuran bangunan ex prostitusi, karena semua lokalisasi diseluruh Kab. Malang tgl 28 Nopember 2014 sudah resmi di tutup oleh Bupati, Namun masih ada 8 warga yang bertahan dengan dalih tidak melaksanakan kegiatan prostitusi, untuk itu saran kepada Kasatpol kita harus memperhatikan faktor kemanusiaan, Agar dilaksanakan sosialisasi lagi kepada 8 orang tersebut sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari, Menurut keterangan dari Desa, ternyata ada 8 orang tersebut tidak memiliki perjanjian dengan pemilik tanah yaitu PT KAI dan untuk tuntutan PTUN eksukusi ex lokalisasi ini dilimpahkan kepada  Pemkab. dalam hal ini yaitu Satpol PP yang sudah mempunyai  SOP Satpol PP tentang penggusuran sesuai Permendagri No. 54/2011. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar