Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 16 Maret 2017

Mentolo, Meski Kondisi Sakit, Pemohon Wajib Datang Sendiri Daftar BPJS Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mekanisme Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Surabaya semakin semrawut saja, bagaimana tidak untuk menjadi pemohon peserta BPJS kesehatan harus mendaftar sendiri tak boleh diwakilkan. Biarpun kondisi sakit, pemohon BPJS Kesehatan harus datang sendiri tanpa boleh diwakilkan, kecuali diwakilkan khusus yang ada di dalam KK pemohon.

Kebijakan ini jelas tidak mencerminkan kemanusian. Apabila di dalam KK itu terdapat tiga jiwa, terdiri suami / istri dan satu anak (usia balita) itu mungkin bisa si istri atau suami yang mendaftarkan. Sebaliknya, jika di KK itu, hanya dua jiwa (terdiri dewasa dan balita) sementara yang sakit dewasa apakah harus berangkat sendiri ke kantor BPJS kesehatan??

Kebijakan ini jelas membuat masyarakat yang sudah dalam kondisi sakit untuk berobat akan semakin sakit parah hanya menuruti prosedur BPJS.

Salah satu Pemohon Kartu BPJS Kesehatan Surabaya, Fredy asal Surabaya mengaku kecewa dengan kebijakan. "Koq bisa gitu yaa, lha saya ini sedang sakit masak saya sendiri yang berangkat. Lha kalau di KK hanya ada dua jiwa (istri dan anak 5 tahun), sementara saya sudah tidak bersama dengan mereka lagi," ujar fredy yang mengaku sudah pisah dengan istrinya ini.

Lantas apa jawaban BPJS Surabaya at Menangapi hal ini, Humas BPJS Kesehatan Surabaya Shinta menegaskan, untuk mengurus BPJS Kesehatan, pemohon harus datang sendiri atau keluarga yang ada di satu KK. "Tidak boleh diwakilkan, kecuali yg mewakilkan adalah anggota keluarga yg satu Kepala Keluarga (KK) (pemohon,red)," ngototnya. (Endi)

0 komentar:

Posting Komentar