Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Mei 2022

Polres Rembang Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja


KABARPROGRESIF.COM: (Rembang) Jajaran Polres Rembang berhasil menggagalkan peredaran 2 kg ganja di wilayah hukumnya. Itu menyusul ditangkapnya dua orang terduga pelaku pengedar ganja.

Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetyo mengatakan dua terduga pelaku tersebut, yakni S warga Kecamatan Kaliori, Rembang dan I, warga Tegalsari, Surabaya.

Keduanya diamankan 19 April lalu di tempat yang berbeda. 

Tersangka S ditangkap di rumahnya, sementara I ditangkap saat hendak mengambil paket ganja di salah satu gerai jasa ekspedisi Rembang.

Dari pemeriksaan barang haram dikirimkan dari Medan. 

Adapun paket ganja yang diamankan dibungkus kardus coklat dan dilakban bening. Kemudian, dibungkus kantong plastik merah.

“Hasil interogasi, I ini mengaku memperoleh kiriman barang berupa paket narkotika jenis ganja dari temannya yang bernama D warga Bogor. Paket ini ditujukan ke alamat Rt 02 Rw 01 Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori atas nama S,” terangnya, Kamis (19/5/2022).

Dijelaskan, paket barang haram itu hanya transit di Rembang dan akan dikirim lagi ke Sidoarjo, Jawa Timur dengan penerima pria bernama, A. Polisi pun memasukan D dan A ke dalam daftar pencarian orang.

Tegoeh menjelaskan, tersangka I sudah dua kali menggunakan nama dan alamat S untuk transip paket narkoba. Hanya, upaya yang kedua ini dapat diketahui polisi.

“Tujuan keduanya mencari keuntungan. S mendapat imbalan Rp 300 ribu, sedangkan Nobita ini mendapat Rp 200 ribu,” terang Tegoeh.

Selain ganja seberat 2 kg, polisi juga mengamankan dua unit telepon pintar, dan sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM)

Para tersangka juga dites narkoba. Hasilnya, S, negatif dan I, positif menggunakan narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar