Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Maret 2018

Atur Zona RTRW, DPRD dan Pemkot Surabaya Susun Raperda RDTRK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya bersama pemerintah kota (Pemkot) saat ini tengah membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Raperda ini berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasinya. Pada pembahasan yang berlangsung, Selasa (13/3) Komisi C, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas rencana penerapan RDTR Pemanfaatan ruang dan lahan di kota ini akan lebih rinci diatur.

Dalam pembahasan Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan.

Aturan zonasi tata ruang kota ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan.

Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukkan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

“Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Ery mengatakan, masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memiliki izin pasti akan di bongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukkan dan menyalahi tata ruang.

Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya.

“Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri,engatakan selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua bisa dilanggar.

“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut,” kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.

Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan jalan industri. Syaifudin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan trailer.

Kelas jalan juga harus disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu juga peruntukkan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali.

Syaifudin berharap Pemkot konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga menentukan tata ruang wilayah.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, mengatakan akan menindaklanjutinya.

“Kami akan seperti ini nantinya,” katanya singkat.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, M. Machmud, mendesak agar kelas bangunan disesuaikan rencana kelas jalan saat aturan di buat. Tinggi bangunan dan peruntukkan akan disesuaikan dengan rencana jalan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar