Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 06 Februari 2015

Vonis Bebas Nuri , Staf Sekretariat DPRD Dinilai Janggal

Majelis Hakim Hanya Mengacu Pada Keterangan Terdakwa Saja

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti terhadap terdakwa Nuri Subago, Staf DPRD Kota Surabaya yang terjerat kasus sabu dinilai janggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta.

Menurutnya, dalam amar putusan bebas ini, majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti ini tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim hanya mengacu pada keterangan terdakwa Nuri Subagyo.

"Kalau semua terdakwa mengaku tidak bersalah, semua bisa bebas, ini sungguh ganjal, majelis hakim menyampingkan keterangan para saksi yang sudah jelas jelas membutikan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai sabu itu," jelas Jaksa I Wayan Oja Miasta usai persidangan.

Diakui Oja, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan bebas ini, Namun Ia masih akan melaporkan vonis bebas ini pada pimpinannya. "Jelas kami kasasi, tapi saya masih laporkan dulu ke pimpinan,"tandasnya seraya meninggalkan area PN Surabaya, Rabu (4/2/2015).

Seperti diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan diruang sari PN Surabaya, Majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti menjatuhkan vonis bebas terhadap staf sekretariat DPRD Kota Surabaya ini.

Dia dinyatakan tidak terbukti menyimpan,memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Nuri Subagyo dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng, setelah amar putusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya,  terdakwa Nuri Subagyo dituntut  hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.  Dia dianggap terbukti menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar