Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 September 2018

Kotjo, Penyuap Idrus Marham dan Eni Maulani Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Penyiksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dalam penuntutan.

Kotjo merupakan tersangka penyuap anggota DPR Eni Maulani dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," Menyerahkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/9/2018).

Menurut Yuyuk, dalam tahap penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam perkara yang melibatkan Kotjo. Beberapa diantaranya adalah pejabat PT PLN Persero, anggota DPR dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK memilih Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan salah satu pemegang saham Blackgold Sumber Daya Alam Terbatas, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang menyorot menjadi pihak pemberi suap. Kotjo dan Eni ditarik dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan biaya komitmen sebesar 2,5 persen dari total kontrak 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suapajikan agar proses penandatanganan pekerjaan sama pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus untuk mengetahui dan membagikannya kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus konserv dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo . (rio)

0 komentar:

Posting Komentar