Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 28 September 2018

Dugaan Rekayasa Putusan Pailit PT Gusher Makin Jelas, Inilah Keterangan Saksi Saat Sidang di PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satu persatu saksi yang dihadirkan dalam gugatan perlawanan yang diajukan Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin atas Pailit PT Gusher mulai menguak adanya dugaan mafia peradilan atas rekayasa putusan pailit yang digedok Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah pada pekan lalu menghadirkan saksi Mariyati ke Persidangan, Tim kuasa hukum Gusti Syaifudin yakni Hermawan Benhard Manurung,SH, M.Hum kembali menghadirkan Muchlis Ramlan, yang juga saksi kunci pada kasus ini.

Saat memberikan keterangan, Muclis menyebut,jika Mantan Direksi PT Gusher, Hendrik Hakim dan Steven Hakim telah melakukan Tindakan terorganisir dan masif atas Pailitnya PT Gusher, sebuah perusahaan yang mengola sebuah mall di kota Tarakan, Kalimantan Utara.

"Perbuatan Hendrik Hakim dan Steven Hakim, merupakan perbuatan yang terorganisir dan masif." Kata Muchlis Ramlan, dihadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, Kamis (27/9).

Muchlis Ramlan juga menceritakan, bahwa susunan direksi yang baru itu sempat digugat oleh Hendrik dan Steven di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun gugatan itu menurut saksi kandas dan menguatkan susunan direksi yang baru.

" Sudah sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN, tapi putusannya tetap mengesahkan susunan direksi yang baru, Sekarang mau apa dan mau bikin ulah apa lagi,"terang Muchlis.

Lebih lanjut Muchlis juga menerangkan, bahwa Leny tidak pernah mengahadiri rapat para kreditur saat digelarnya Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 silam.

"Yang hadir saat itu adalah Fahrul Siregar yang mengaku seolah mendapat kuasa dari Leny untuk mengajukan permohonan PKPU/pailit pada PT Gusher Tarakan,"sambung Muchlis.

Tak ayal, tindakan Fahrul Siregar itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan sangkaan melakukan pemalsuan.
"Sudah dilaporkan ke Polisi dan setau saya kasusnya sudah tahap penyidikkan,"ujar pria yang mengaku sebagai putra daerah Tarakan saat bersaksi.

Usai persidangan, Advokat Hermawan Benhard Manurung, SH, M.Hum mengamini keterangan saksi Muchlis Ramlan.
Menurutnya, baik Pemohon dan termohon PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan sama-sama tidak memiliki legal standing.

" Leny ini dibuat seolah-olah sebagi kreditur dari PT Gusher Tarakan, padahal dia hanyalah salah satu pemilik stand di Grand Tarakan Mall,"ujarnya.

Sedangkan termohon PKPU atau Pailit yakni Hendrik Hakim dan Steven Hakim, Lanjut Benhard , sudah diberhentikan secara tetap dari jajaran direksi PT guaher sesuai dengan hasil keputusan rapat Direksi pada Senin, 14 Maret 2016.

Keputusan pemecatan itu dilegalisai dengan akte Nomer 12 tanggal 14 Maret 2016, dihadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn, dan memuat susunan direksi baru, yakni Direktur Utama di Jabat oleh Mayjend (purn) Gusti Syaifuddin, posisi direktur dipegang oleh Agus Tony, sedangakan Komisaris dijabat oleh Deny Mardani.

"Para Direksi inilah yang sejatinya berhak mewakili PT Gusher Tarakan, di dalam maupun diluar pengadilan bukan Hendrik dan Steven yang nyata-nyata Sudah dipecat,” Ungkap Benhard.

Advokat dari HBM Law firm Jl. Kartini Surabaya ini kembali menegaskan, baik Pemohon maupun termohon PKPU atau Pailit pada perkara nomer 7/pdt.sus.pailit/Niaga. PN Surabaya, sama-sama tidak memiliki dasar atau legal standing untuk beracara di Pengadilan.

Untuk diketahui, muara kasus perkara ini berawal saat PT Gusher Tarakan digugat oleh Fahrul siregar untuk sebagai pemohon untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan, pada 24 Februari 2017.

Gugatan yang disebut sebagai gugatan konspiratif itu berhasil mempailitkan PT Gusher Tarakan dengan turunnya putusan pada Mei 2017.

Mengetahui hal itu, Direktur Utama PT Gusher tarakan Gusti Syaifuddin, lalu melakukan upaya hukum perlawanan dengan mengajukan gugatan lain-lain di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya melayangkan gugatan, Mantan Perwira Tinggi Angkatan Darat (AD) itu, juga telah melaporkan Steven dan Hendrik ke Kepolisian. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar