Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 September 2018

Kejari Surabaya Serahkan Uang Kasus Korupsi Rp 8,2 Miliar ke Bank Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan uang senilai Rp 8,2 milliar ke Bank Jatim.

Penyerahan uang itu merupakan hasil kerugian negara atas kasus korupsi di Bank dari Jatim yang berhasil diselamatkan dari tangan Bos PT. Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, terpidana kasus korupsi, dengan nomor perkara 210 K/PID.SUS/2018 yang telah  berkekuatan hukum tetap atau incrachk

Penyerahan pengembalian kerugian negara ini diserahkan langsung oleh Kajari Surabaya, Muhammad R Teguh Darmawan, SH, MH ke Dirut Bank Jatim, R Soeroso di Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmat Surabaya, Kamis (27/9).

Dijelaskan Teguh, Terpidana kasus ini telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan di Nusakambangan.

" Dan sesuai bunyi putusannya, barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan ke negara cq Bank Jatim,"ujar Kajari Teguh didampingi Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH, MH.

Atas bunyi putusan kasasi itulah, Lanjut Teguh, Pihaknya langsung mengembalikan ke Bank Jatim.

"Alhamdulilah, hari ini kami bisa laksanakan pengembalian kerugian negara dari kasus ini ke Bank Jatim. Uang yang kami serahkan sebesar 8,2 miliar rupiah," sambung  Teguh.

Tak hanya  uang saja, pada kasus ini juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari hasil korupsi yang dimiliki Yudi Setiawan.

Barang bukti tersebut berupa 16 unit mobil dari berbagai merk dan beberapa apartemen.

" Tapi tidak bisa kami serahkan sekarang, karena masih perlu proses dan mekanisme untuk dilakukan aprasial oleh KPKNL  sebelum dilakukan lelang," terang Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.

Diungkapkan Teguh, dalam penanganan kasus korupsi ini bukan hanya bisa memenjarakan tersangka saja, namun bagaimana bisa mengembalikan kerugian negaranya.

" Namanya recovery, yang terpenting bagaimana bisa mengembalikan kerugian negaranya,"pungkas Teguh.

Sementara Dirut Bank Jatim R Soeroso mengapresiasi pengembalian kerugian negara kasus ini.

" Kami sangat berterima kasih pada Pak Kajari Surabaya. Dan pengembalian kerugian negara ini bisa menutup segala kerugian yang sudah terjadi pada kasus ini. Tentunya dengan pengembalian kerugian negara ini akan kembali menyehatkan Bank Jatim,"ujar R Soeroso pada awak media.

Diungkapkan Soeroso, kasus ini menjadi guru terbaik untuk merubah sistim maupun SDM di Bank Jatim.

"Agar tidak terjadi kasus kasus seperti ini, kami sudah melakukan perubahan dengan menyekolahkan para SDM Bank Jatim serta bekerjasama dengan Kejaksaan diseluruh Jatim untuk memberikan pengetahuan tentang pencegahan dan bahaya tindak pidana korupsi,"ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini sempat menghebohkan Jawa Timur. Kasus ini bermula dari kredit macet di Bank Jatim cabang HR Muhammad dan telah menghantar beberapa pejabat Bank Jatim sebagai tersangka.

Selain itu, kasus ini juga menjerat beberapa tersangka dari pihak swasta, salah satunya
Yudi Setiawan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar