Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 September 2018

KPK Panggil Kadis Perhubungan Terkait Kasus Bupati Purbalingga


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi, Selasa (25/9/2018).

Imam rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017 – 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Bupati Purbalingga, Tasdi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Imam, KPK juga memanggil Kepala Desa Candinata bernama Masikin.

Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Tasdi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar