Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 September 2018

Diperiksa 7 Jam, Kejagung Cecar Alex Noerdin soal Korupsi Dana Bansos Sumsel


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin rampung selesai diperiksa sebagai saksi penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.

Alex dalam pemeriksaan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana bansos ini.

"Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan tadi case Bansos 2013 lalu. Ada beberapa pertanyaan tadi (dari penyidik)," kata Alex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/9).

Hari ini adalah pemanggilan ketiga Alex setelah dua pemanggilan sebelumnya mangkir. Alex mengatakan dua pemanggilan sebelumnya terpaksa absen lantaran ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Pertama karena saya pembicara di Birmingham bersama perdana menteri, yang kedua sertijab (Gubernur Sumsel)," ucap Alex yang juga Ketua DPD Golkar Sumsel ini.

Pengacara Alex, Soesilo Aribowo menambahkan pemeriksaan kliennya masih dalam tahap pemeriksaan umum. Dia juga mengaku belum mengetahui dugaan kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini.

"Ini masih proses biasa. Kita akan ikutin prosesnya dari para penyidik di Kejaksaan Agung. Ini hanya saksi," jelas dia.

Adapun substansi dari pemeriksaan hari ini adalah soal jabatan Alex sebagai Gubernur saat penganggaran dana bansos di tahun 2013. Sebagai Gubernur, ujar Soesilo, Alex tidak tahu menahu secara detail terkait proses penganggaran di bawah.

"Kalau yang namanya pimpinan, seorang gubernur pasti ada usulan dari bawah. Sepanjang itu pak Alex ada tandatangan dan menyetujui. Tapi proses itu kan berasal dari bawah," jelas dia.

Soesilo enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sejumlah kesaksian anak buah Alex yang menyudutkan kliennya itu. Dia hanya bilang kasus ini masih dalam proses oleh penyidik.

Alex diperiksa kurang lebih selama 7 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Soesilo berharap ini pemeriksaan terakhir bagi Alex.

"Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan mengenai bansos ini. Harapan saya sih sudah enggak ada panggilan," ujar dia.

Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penyidik telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Sumsel sampai setelahnya menetapkan tersangka.

Diduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Nilai bansos dan hibah di provinsi tersebut awalnya berjumlah Rp1,4 triliun.

Namun angka ini berubah menjadi Rp2,1 triliun. Diduga ada ketidaksesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar