Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 28 September 2018

Ungkap keberadaan Bos Lippo Eddy Sindoro, Besok, KPK Periksa Pengacara Lucas


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk advokat Lucas dalam kasus dugaan suap yang menjerat bekas Bos Lippo Group Eddy Sindoro. Pemeriksaan terhadap Lucas bakal dilakukan besok, Jumat (28/9).

"Surat untuk Lucas sebagai saksi sudah dikirim penyidik ​​ke rumah dan kantor. Dijadwalkan besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9).

Febri mengatakan pemanggilan Lucas ini untuk menginformasikan beberapa hal terkait Eddy. Lucas diduga mengetahui posisi Eddy yang Melarikan diri ke luar negeri sejak dua tahun silam.

" Perlu diklarifikasi yang terkait sepengetahuan mereka tentang masalah tersangka ES (Eddy Sindoro-red) di luar negeri, termasuk yang tahu pemindahan tenaga ES itu," ujarnya.

Lucas sendiri telah dicegah ke Luar negeri. Selain Lucas ada juga seorang swasta bernama Dina Soraya.

Pencegahan kedua orang ini berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018.

"Ketika KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka atau saksi, sesuai UU, tentu saja hal-hal yang karena yang ada dalam masalah dengan perkara," kata Febri.

KPK pun sudah meminta Eddy Sindoro agar kooperatif dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy Sindoro memberikan dana pendidikan kepada para anggota Lippo Group.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap untuk mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir tahun 2016. Eddy Sindoro diduga memberikan kepada Eddy Nasution terkait dengan banyak perkara yang disebutkan dengan Lippo Group.

Belakangan Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​lembaga antirasuah itu.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menahan mantan Sekretaris Utama (MA) Nurhahadi Abdurrachman dalam kasus dugaan suap ini. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar