Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 November 2018

BK DPRD Surabaya Tindaklanjuti Laporan Anugrah Ariyadi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya akhirnya merespon laporan Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Aryadi. BK pun mulai lakukan full bucket (kumpulkan keterangan) dari berbagai pihak yang terkait, agar bisa didapatkan penyelesaian yang adil untuk kedua belah pihak.

“Untuk sementara masih internal, kami minta keterangan ke staf komisi dan beberapa yang lain, jadi masih belum melangkah jauh,” kata Ketua BK DPRD Surabaya, Minun Latief, rabu (21/11)

Namun sayangnya kasus tersebut akan diserahkan kembali kepada Komisi B untuk dicarikan solusi terbaik.

“Intinya nanti kami serahkan penyelesaiannya ke Komisi B,” pungkas.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP menyerahkan surat pengaduan ke Ketua dprd Kota Surabaya melalui Staf Setwan Bagian Umum, dengan tembusan Kepada Badan Kehormatan (BK) yang diterima oleh Shela Staf Sekretariat BK.

Anugrah Ariyadi mengatakan jika laporan pengaduannya telah dilengkapi dengan beberapa bukti pendukung, namun bagaimana tindak lanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Ketua DPRD dan Ketua BK.

“Terserah Kepada Ketua Dewan dan BK Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya, mau diapakan, tugas saya hanya membuat Pengaduan dan melampiri dengan bukti bukti pendukung untuk selanjutnya saya menunggu panggilan dari BK,” ucapnya. Senin (19/11)

Intinya, kata Anugrah, Edi Rahmat itu menyerap anggaran kunker selama 6 hari penuh, dengan rincian 4 hari bersama Pansus Tatib di Jakarta dan 2 hari bersama Komisi B di Yogja.

“Setahu saya, kunker itu maksimal hanya empat hari, tidak boleh dua agenda dirangkap langsung seperti yang dilakukan oleh Edi Rahmat itu,” tandasnya.

Oleh karenanya, Anugrah membuat surat laporan pengaduan berdasarkan haknya sebagai anggota dewan. Dan untuk melapor ke BK, dirinya berpendapat tidak perlu melapor terlebih dahulu kepada ketua komisi.

“Justru saya membuat surat pengaduan ini sudah saya koordinasikan sekaligus seijin ketua fraksi dan partai saya,” terangnya.

Anugrah menganulir pemberitaan di sejumlah media yang menulis jika Mazlan Masyur masih di Jakarta, karena yang bersangkutan justru telah ikut kunker ke Yogja sejak awal yakni hari Rabu, kecuali Edi Rahmat.

Masih Anugrah, masalahnya Edi Rahmat menandatangani surat kunker itu hari Senin sore, sementara saya tanda tangan suratnya Senin siang, yang mengakomodir 7 orang, sedangkan anggota Komisi B jumlahnya 10 orang.

“Saya kan unsur pimpinan dan hari Senin saya yang ada dikantor, sedangkan Mazlan dan Edi tidak ada dikantor sehingga saya sebagai unsur pimpinan wajib membuat surat itu. ” sangkalnya.

Hari Senin, lanjut Anugrah, tanggal 12 November 2018 tujuan ke Jogja berangkat Selasa sampai Jumat, kemudian sekitar jam 3 sore Edi Rahmat datang ke Komisi B membuat surat terbaru dengan tujuan sama berangkat hari Rabu sampai Sabtu.

“Celakanya lagi dia membuat surat yang ditandatangani sendiri tetapi dia tidak hadir secara fisik di Jogja, Rabu dan Kamis, tapi dia hadirnya pada hari Jumat dan Sabtu. Karena apa, dia Senin membuat surat kunker ke Jogja, Senin sampai Kamis berada di Jakarta untuk mengikuti kunker Pansus Tatib,” tuturnya. (*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar