Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 November 2018

Bantah Menipu, Jaksa Akan Buktikan Penyangkalan Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Henry J Gunawan dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 3,5 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi pada persidangan sebelumnya.

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini membacakan nota pembelaanya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi yang disusun tim penasehat hukumnya.

Pembelaan yang diajukan Henry dan tim penasehat hukumnya ini  pada intinya menyangkal semua tudingan tipu gelap yang dialamatkan padanya.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Darwis dan Harwiadi mengaku akan mengajukan perlawanan dalam bentuk replik yang sedianya akan dibacakan pada Rabu (5/12) mendatang.

Usai persidangan, Jaksa Harwiadi mengatakan, jika pembelaan terdakwa Henry dan tim pembelanya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kendati demikian Harwiadi mengaku tetap menghormati hak mereka.

"Karena itu kami akan ajukan replik"ujar Harwiadi saat dikonfirmasi usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (28/11).

Dijelaskan Harwiadi ada beberapa point yang akan dibedah oleh timnya, terutama terkait pembelaan Henry yang menyebut kasusnya telah direkayasa oleh pelapor dan jaksa dengan menggunakan bukti palsu pada notulen kesepakatan tanggal 13 September 2013.  Menurutnya, tudingan tersebut harus dinalar dengan logika.

"Logikanya, notulen kesepakatan tahun 2013 itu aslinya dibawa dia (Henry) dan isinya harus di aktakan dulu. Kenapa waktu itu kok kasihkan sejumlah BG ke pelapor. Berarti siapa yang memalsu,menipu dan merekayasa,"ungkap Harwiadi.

Seperti diketahui Henry J Gunawan dilaporkan oleh kongsi pembangunan Pasar Turi, yakni Asoei, Teguh Kinarto dan Widjiono Nurhadi atas penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih.

Oleh Jaksa, Bos PT GBP ini didakwa melanggar pasal 378 dan 372 mengenai penipuan dan penggelapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar