Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 November 2018

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Sekitar 45.000 Dollar Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar 45.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.

KPK juga mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya ada hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri.

KPK akan mengumumkan secara rinci hasil OTT tersebut dalam konferensi pers. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar