Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 09 November 2018

Hakim Geram, Saksi Putar Balikkan Fakta Suap Ke Hutang Piutang

Sidang Suap Walikota Blitar 




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Hamzah, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara suap Mantan Walikota Blitar, Samanhudi geram dengan keterangan Susilo Prabowo, saksi Pemberi Suap.

Hakim Karier ini menyebut, keterangan Susilo Prabowo telah memutarbalikan fakta dengan mengaburkan kasus suap ini ke arah hutang piutang.

"Jangan putarbalikkan fakta, ini akan menyulitkan anda sendiri,"kata Hakim Agus Hamzah yang disambut kata diam dari Saksi Susilo Prabowo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/11).

Agus pun kembali bernada tinggi saat Susilo menyangkal pemberian uang suap tersebut untuk mendapatkan sejumlah proyek di Blitar.

"Hutang itu kan untuk dapat proyek, kalau memang hutang apa sudah kamu tagih, kan tidak pernah kamu tagih,"pungkas Agus Hamzah pada Dirut PT Moderna Teknik Perkasa saat bersaksi.

Tak hanya geram dengan saksi Susilo Prabowo, Hakim Agus Hamzah juga geram dengan beberapa penyangkalan terdakwa Bambang Purnomo (mediator suap), yang mengaku tidak mengetahui uang yang dititipkan saksi Susilo Prabowo itu adalah untuk suap proyek renovasi SMPN 3 Blitar.

"Lalu uang itu untuk siapa, gak mungkin kalau kamu tidak tau kalau uang itu untuk Samanhudi. Kalau memang disuruh nunggu ada yang telpon untuk mengambil uang itu, mestinya kan kamu tanyakan uang untuk siapa, sudahlah saksi ini sudah beberapa kalau mempertahankan keterangannya, jangan dipungkiri,"tegas Agus Hamzah yang akhirnya diamini terdakwa Bambang dengan menyebut uang suap itu akan diambil oleh Samanhudi.

Selain itu, Terdakwa Bambang juga menyangkal mengetahui adanya rencana suap tapi dia membenarkan adanya pertemuan antara saksi Susilo Prabowo dengan Bupati. Saat pertemuan itu Ia mengaku tidak begitu jelas perbicangan antara Saksi Susilo dan Samanhudi.

"Saya hanya mendengar ada pembicaraan fee 8 persen dan saksi berkata kebesaran,"kata terdakwa Bambang yang akhirnya disangkal saksi Susilo Prabowo.

Sidang kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi lainnya.

"Sidangnya jam 1 siang ya,"kata Hakim Agus Hamzah sambil menutup persidangan.

Untuk diketahui, Hari ini Jaksa Joko Hermawan dari KPK menghadirkan dua saksi pada persidangan ruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua saksi itu adalah Susilo Prabowo, dan saksi Windha Paramitha, Pegawai May Bank Blitar.

Susilo Prabowo didengarkan keterangannya sebagai pemberi suap, sedangkan saksi  Windha Paramitha didengarkan keterangannya terkait adanya pencairan beberapa cek yang terkait kasus suap ini.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang awalnya menangkap Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo hingga mengarah ke Samanhudi yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Blitar. ((Komang)

0 komentar:

Posting Komentar