Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 November 2018

Pemkot Surabaya Tetap Ngotot Bangun Trem


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap ngotot agar pembangunan angkutan massal cepat berbentuk trem terealisasi pasalnya sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Di RPJMN sudah masuk program-program kota besar, hanya tak disebutkan angkutan massal cepat,” kata Sekretaris Dishub Surabaya, Gede Dwija Wardhana, Rabu (7/11).

Meski telah masuk program nasional namun kata Dwija, Pemkot Surabaya masih perlu mendapatkan dukungan pasalnya untuk kebutuhan penganggaran, yakni mekanisme yang direncanakan adalah melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), untuk penyediaan infrastruktur kepentingan umum. Alternatif lain dalam pembiayaan melalui alokasi APBD.

“Hanya ada aturan harus benbentuk badan usaha,” terangnya.

Sebenarnya sesuai MoU dengan pemerintah pusat dan PT KAI tiga tahun silam, lanjut Dwija kewajiban Pemkot Surabaya hanya menyediakan trunk (bus) dan feeder (minibus). Dan, kewajiban tersebut sudah dijalankan dengan pengoperasian “Surabaya Bus”.

“Trem dan LRT merupakan peran APBN. Makanya kita terus dorong,” ungkap mantan Kabid Sarana dan Prasarana Bappeko.

Mengenai pendirian badan usaha, masih Dwija, Pemkot sudah mengajukan usulan tersebut untuk pengelolaan Surabaya Bus, sayangnya proses yang akan dilalui secara bertahap. Pertama dengan pembentukan UPTD, skema ini minggu lalu sudah mendapat persetujuan Walikota.

“Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau bisa langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tegasnya

Ia menyampaikan, sebenarnya skenario Dish dalam pengoperasian angkutan massa sudah berjalan. Dalam pengoperasian Surabaya bus di tahun pertama hingga ketiga direncanakan dengan adanya subsidi supaya murah. Bahkan, yang berlaku saat ini justru gratis.

“Kalau dengan menggunakan sampah itu kan soal edukasi ke masyarakat,” jelasnya.

Dwija memperkirakan, jika tahun depan pengelolan angkutan massal sudah ditingkatkan di bawah BUMD. Maka, proses yang dilalui adalah dengan pembentukan peraturan daerah dahulu.

“Tranpsortasi darat kan luas, nanti bisa menaungi feeder, trunk atau trem,” paparnya

Namun demikian, menurutnya, apabila sudah ada badan usaha yang mengelola angkutan massal, secara struktur lepas dari Dinas Perhubungan. Hanya keuntungannya dengan bentuk Badan Usaha (BUMD, BUMN atau Badan Usaha Swasta) lebih fleksibel dalam anggaran keuangan, proses lelang.

“Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 Badan Usaha punya otoritas mengatur mekanisme lelang,” ujarnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar