Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 November 2018

Warga Surabaya Keluhkan Naiknya Tarif PDAM


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada kota Surabaya di wilayah Surabaya Barat, mengeluhkan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif yang naik hampir sekitar 50 persen.

" Naiknya mulai bulan kemarin, dari Rp. 100 ribu menjadi Rp. 150 ribu." Keluh ibu paruh baya, Kamis (8/11).

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Humas PDAM Surya Sembada, Agus Subagyo tak menampik adanya kenaikan tarif pelanggan PDAM.

" Kebijakan penyesuaian tarif ini sudah dikenakan ke pelanggan untuk tagihan rekening PDAM pada bulan Oktober lalu." Ujar Agus.

Namun lanjut Agus tidak semua pelanggan PDAM yang terkena penyesuaian tarif, karena hanya berlaku pada persil yang telah berubah fungsi dan kategori kawasan persil tertentu.

“Penyesuaian tarifnya dikenakan bagi persil yang semula rumah tangga menjadi tempat usaha. Lalu pemukiman elite ditengah kota kena penyesuaian. Untuk usaha kita survey dulu jenis usahanya, UKM atau pabrik. Tapi kalau ada persil yang dulu tempat usaha dan sekarang rumah tangga bisa lapor ke PDAM untuk disesuaikan lagi tariffnya,” ungkap Agus pada kantor betita RMOLJatim, Kamis (8/11).

Saat disinggung kenaikan tarif PDAM ini tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, Agus mengelak. Menurutnya PDAM telah mengumumka melalui website resmi PDAM www.pdam-sby.go.id , lengkap bersama besaran tariff pada tiap-tiap kelompok pelanggan.

“Ada sebelas kelompok pelanggan PDAM dengan tarif yang berbeda-beda dan semuanya telah diumumkan melalui website,” bantahnya.

Penetapan penyesuaian tariff PDAM tersebut, lanjut Agus, mengacu pada peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2005 yang ditanda tangani pada 29 November 2005 lalu tentang tarif air minum dan struktur pemakaian air minum PDAM kota Surabaya.

Selain Perwali, penyesuaian tariff juga mengacu pada Peraturan PDAM kota Surabayaa nomer 4 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 3 Maret 2008 tentang Klasifikasi Pelanggan Air Minum.

“Ya berdasarkan 2 aturan itu. Jadi kan langsung diterapkan tanpa harus lapor lagi ke Wali kota dan Dewan. Itu kan aturan lama,” pungkas Agus. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar