Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Maret 2016

Divonis 6 Tahun, Dua Polisi Nyabu Ini Langsung Banding

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat  Deni Firmasnyah dan Made Suartana, Dua oknum Polisi Polrestabes Surabaya akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Keduanya berontak dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 2 bulan penjara.

Amar putusan vonis tersebut dibacakan Hakim Hariyanto dalam persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Senin (1/2).

Perlawanan dalam bentuk banding itu, dilontarkan kedua terdakwa, setelah berunding dengan tim pembelanya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

"Saya banding pak,"ucap Deni dan Made secara bergantian pada majelis hakim.

Senada juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

"Kami juga banding,"ucap Jaksa Seno menjawab pertanyaan Hakim Hariyanto.

Kedua oknum Polisi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, dikarenakan keduanya adalah penegak hukum yang sepatutnya menegakkan aturan dan memerangi narkoba, bukan malah memberikan contoh buruk bagi masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaki sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya,"terang Hakim Hariyanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini adalah Polisi Aktif. Bripka Deni Firmansyah bertugas di Polsek Simokerto, Sedangkan Aipda Made Suartna dinas di Polsek Asemrowo.

Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran, Pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka.  Saat digerebek, Warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu, karena tidak memakai seragam dinas.

Waktu digerebek, Deni dan Made  tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain Deni dan Made, kasus ini juga menjerat pecatan Polisi yakni Romy dan Bambang, juru parkir di Jalan Sidodadi. Namun berkas kedua tersangka ini dipisah sari berkas perkara Deni dan Made. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar