Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Maret 2016

La Nyalla Mattalitti Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Saham IPO

la nyalla ditetapkan tersangka
La Nyalla Mattaliti ditetapkan tersangka yang diumumkan oleh Aspidus Kejati Jatim, I Made Suarnawan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian  saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.

Penetapan tersangka La Nyalla Mattaliti tersebut langsung disampaikan Asisten Pidanan Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3).

"Setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, kami terbitkan surat penetapan tersangka Nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, yang menetapkan La Nyala Mattaliti sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim,"terang Made saat confresni pers digedung Kajati Jatim.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga telah mengeluarkan Surat Perentah Penyidikan (Sprindik). "Sprintnya Nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016,"sambung Made.

Saat ditanya kapan akan melakukan pemanggilan  terhadap La Nyala, Made belum bisa memastikannya. "Belum kami tentukan pemeriksaannya, tapi secepatnya akan kita panggil,"ujar Made.

Sementara terkait masalah kekalahannya pada gugatan praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Made tak mau berkomentar banyak.

"Itukan pemohonnya terpidana, bukan La Nyala dan praperadilan adalah hak setiap orang yang tersandung masalah hukum,"terangnya.

Penyidikan ini tak menyinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini bukan masalah TPPU tapi masalah adanya aliran dana hibah Kadin yang dibelikan saham secara pribadi oleh tersangka dengan menggunakan uang negara,"lanjutnya.

Sementara, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.

"Belinya 5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi  dengan  keuntungan Rp 1,1 miliar,tapi tidak pernah kembali ke negara, "terang Dandeni. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar