Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 22 Mei 2018

Cabut Eksepsi, Kasus Perusakan Rumah Mertua Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM  : (Surabaya) Andre Naga Saputra, terdakwa kasus perusakan rumah mertua mencabut eksepsi yang diajukannya pada persidangan sebelumnya. Pencabutan eksepsi itu dilakukan Warga Perum Wadung Asri Sidoarjo lantaran berganti pengacara, dari advokat Bagas,SH ke Advokat Dr Yudi Wibowo Sukinto,SH,MH.

Sontak sidang yang mengagendakan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Yulisar,SH,MH  ini urung dibacakan.

"Saya harap eksepsi dibatalkan dan dicabut,"ujar Yudi Wibowo Sukinto selaku penasehat hukum terdakwa Andre Naga Saputra pada persidangan diruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5).

Atas permintaan penasehat hukum terdakwa  itulah, Hakim Yulisar menyatakan, jika terdakwa Andre Naga Saputra dianggap tidak pernah mengajukan eksepsi.

"Eksepsi dianggap tidak pernah ada dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya,"ucap Hakim Yulisar pada Jaksa I Gusti Putu Karmawan.

Usai persidangan, Yudi Wobowo Sukinto mengatakan, pidana yang dialami terdakwa Andre Naga Saputra semestinya memang tidak perlu dieksepsi.

"Bagi saya tidak perlu eksepsi biar sidangnya cepat, Kecuali ada masalah di formal yuridis dan terdakwa sudah pernah dihukum baru ajukan eksepsi,"pungkas Yudi Wibowo saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, Jaksa I Gusti Putu Karmawan mengaku siap menghadirkan para saksi dalam kasus perusakan rumah mertua tersebut.

"Sidang minggu depan, kami siapkan para saksi,"ucapnya sembari meninggalkan area ruang sidang.

Untuk diketahui, Peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dikawasan jalan  Dharmahusada Tengah Surabaya pada 10 November 2017 lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan istrinya.

Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertua tidak santun. Pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu.

Kesal karena teriakannya tak dihiraukan, terdakwa Andre Naga Saputra lantas melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.

Sesampainya dihalaman rumah, terdakwa Andre Naga Saputra langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan MCB  dimeteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.

Namun upaya pemadaman listrik itu tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya. Terdakwa Andre pun kembali berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk dikursi pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan tangannya.

Peristiwa perusakan itupun akhirnya  dilaporkan Polisi oleh Katmimi, asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar