Tak Kantongi Ijin Kerja ,Tiga WNA India Diamankan Imigrasi Tanjung Perak

Petugas Imigrasi saat melakukan pemeriksaan terhadap WNA India


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga Warga Negara Asing (WNA) Asal India diamankan Petugas Imigrasi Tanjung Perak. Ketiganya diduga telah menyalahi ijin tinggal di Indonesia.

"Ketiganya berkelamin laki-laki asal india. Mereka kami amankan saat bekerja dikomplek Pergudangan di kawasan Gresik, Jawa Timur,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (22/5).

Untuk menjamin kepastian hukum pada ketiga WNA asal India tersebut, Lanjut Romi, Pihaknya akan menjatuhkan sanksi, mulai administrasi hingga ke Projustisia.

"Pertama, Apabila ditemukan tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan pihak Imigrasi akan melimpahkan perkara tersebut sampai tahap Pemeriksaan di Pengadilan dan langkah yang kedua adalah tindakan adminsitratif berupa deportasi serta yang ketiga akan mencatat dalam daftar penangkalan," sambung Romi diakhir konfirmasi. (Komang)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah