Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 10 Agustus 2018

2 Perampok Brankas RPH Karawaci Ditembak Mati


KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Akhirnya polisi menembak mati dua tersangka perampok spesialis gudang yang menyerang Rumah Potong Hewan (RPH) Karawaci, Cibodas, Kota Tangerang,  Kamis (9/8/2018) kemarin.

Lima tersangka lainnya ditangkap dalam kondisi hidup. Dua tersangka yang ditembak mati adalah ZM (38) dan SB (38). Sementara yang ditangkap dalam kondisi hdup adalah AG (34), LS (34), MR (36), RH (36) dan FR (37), Hal itu dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengemukakan hal itu di Cibodas, Tangerang, Jumat(10/8/2018).

ZM dan SB ditembak di bagian dada karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan pada Jumat ini.

Perlawanan mereka, yang menggunakan benda tajam,  menyebabkan salah seorang polisi, Ipda Jayadi, luka di kepala.

Dua tersangka yang tewas itu saat ini berada di RSUD Kabupaten Tangerang.

"Saat mengintai dilakukan pembacokan menggunakan cutter dan kena anggota kami, luka parah dia. Pada saat sedang melakukan perlawanan maka kami tindak tegas," kata Harry.

Lima tersangka pelaku lainnya ditangkap di kawasan Batu Ceper pada Kamis kemarin.

"Kami tangkap satu per satu orangnya. Penangkapan 7 orang ini kami butuh waktu kurang dari 24 jam," kata Harry.

Masing - masing pelaku memiliki peran berbeda. ZM dan SB sebagai eksekutor saat beraksi di kantor RPH Karawaci.

Mereka menyekap kasir Sutikno (38) dan merampas uang dari brankas. Mereka menodong korban dengan menggunakan senjata api dan mengikat korban pakai slayer. AG dan LS berperan menanti kedua eksekutor dengan sepeda motor di luar gedung RPH untuk membonceng mereka.

Keduanya, bersama RH, juga berjaga-jaga untuk mencegah warga sekitar menggagalkan usaha mereka. MR berperan menyiapkan senjata api dan amunisi serta FR yang bekerja sebagai sekuriti RPH Karawaci berperan memberi tahu lokasi brankas.

"Kelima tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Harry. (mon)

0 komentar:

Posting Komentar