Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Maret 2016

Sidang Perdana, Oknum Dewan Nyabu Didampingi Pengacara Prodeo

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus narkoba yang menjerat Oknum DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/3).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Surya dari Kejari Surabaya.

Ironisnya, meski sebagai wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, saat sidang perdana, Indra tak menggunakan jasa seorang advokat atau pengacara untuk mendampinginya selama proses persidangan.

Entah faktor materi atau berlagak "kere", hingga akhirnya Ferdinandus selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menujuk Fariji dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak untuk mendampinginya selama persidangan.

Alasan pendampingan bantuan hukum itu dikarenakan, ancaman hukuman yang menjerat sang dewan ini, diatas 5 tahun penjara.

Terpisah, dalam persidangan Indra Iskandar yang terjerat perkara  narkotika saat menginap di Hotel Somerset Tower A kamar 505 terlihat tenang saat menjalani sidang perdana.

Pria berambut plontos itu terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Surya. Sebelum ditangkap petugas dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada 18 November 2015, terdakwa pesta SS dengan dua perempuan, Chintya Sari Dewi dan Sari Astutik di Hotel Quest kamar 1208 Jalan Ronggolawe.

"Mereka mengonsumsi secara bergantian di kamar perempuan itu mulai pukul 03.00 WIB,"terang Andi Surya saat membacakan surat dakwaannya.

Setelah pesta SS, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa Indra Iskandar balik ke kamar 505 Hotel Somerset. Tak lama kemudian, terdakwa mendapat telepon dari Chintya menanyakan sisa SS yang dikonsumsi semalam. Ternyata Chyntya dan Sari ditangkap petugas dan mengembangkan ke Indra Iskandar.

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa mendapat SS seberat 1 gram dari Kurir, asal Pasuruan. Namun untuk mengirim SS ke Surabaya, terdakwa menyuruh Faisol dan janjian ketemu di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Mayjen Sungkono.

Sebelum melaksanakan pesta SS, terdakwa mengirim pesan via BBM pada Chintya untuk menanyakan apakah ada di Surabaya. Lantas Chintya menjawab Ya. Namun saat itu Chintya yang perkaranya dalam berkas terpisah tidak bisa menemani karena masih dugem di sebuah diskotek di kawasan Jalan Semut.

Baru setelah pulang dugem, Chintya memberi tahu jika dirinya sudah pulang lalu oknum anggota dewan itu datang ke hotel kedua cewek itu sambil membawa SS.

Ketua Majelis Hakim, Ferdinandus SH, sempat memberi masukan pada JPU Andi Surya SH terkait barang bukti yang disita penydik Polrestabes Surabaya. Karena barang yang dibeli seberat 1 gram SS dan dikonsumsi bareng oleh tiga orang. "Jumlah barang buktinya kok makin berat . Ia membeli 1 gram tapi kok menjadi 1,8 gram," tanya Ferdinandus.

Andi Surya yang mendapat pertanyaan seperti itu, langsung menjawab jika barang bukti itu plus pipet. Namun hakim Ferdinandus justru mengingatkan, sisa barang bukti yang ada itu jumlahnya berapa di dalam pipet. "Ini dari hasil laboratorium 0,3 gram. Lain kali polisi diberi tahu," terangnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Indra dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114
ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar