Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 Agustus 2018

Diduga Jadi Korban "Mafia" Perbankan, Bank Bukopin Kembali Digugat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mencari keadilan untuk mendapatkan kembali dua aset rumahnya yang hilang akibat jual beli tanpa pembayaran kembali dilakukan Calvin Bambang Hartono pasca gugatan pertamanya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 30 Mei 2018 lalu.

Melalui tim kuasanya hukumnya, Agoes Soeseno,SH,MM, Calvin kembali menggugat Bank Bukopin. Tak hanya itu, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)  yang kedua ini juga menggugat Stevanus Sulaiman selaku pihak yang membeli rumah Calvin.

"Besok gugatan yang kedua ini akan disidangkan di PN Surabaya,"terang Agoes Soeseno,SH,MH pada awak media, Rabu (8/8).

Dalam gugatan yang kedua ini, lanjut Agoes, Bank Bukopin selaku tergugat 2 telah menghilangkan perjanjian  atas dua rumah yang dibeli kliennya melalui sistim kredit. Dua aset rumah itu berada di Kertajaya Indah Timur XI O No 055 Surabaya dan dijalan Saronojiwo III No 11-15 Surabaya.

"Ada pelanggaran ketentuan Perbankan yang dilakukan Bank Bukopin, dimana Penggugat tidak diberikan  Akta Perjanjian Kredit dan Akte Pembebanan Hak Tanggungan yang mana itu adalah hak penggugat sebagai nasabah yang harus diberikan Bank Bukopin "sambung Agoes.


Untuk diketahui, gugatan perdata ini bermula dari jual beli rumah antara Calvin Bambang Hartono dengan Stevanus Sulaiman yang dituangkan dalam ikatan jual beli (IJB) di Notaris Andik J Hartanto senilai 16 miliar rupiah.

Penjualan dua rumah tersebut,  bermula dari penawaran oknum Pejabat Bank Bukopin. Dari penawaran itulah akhirnya Calvin menjual asetnya yang dibeli oleh Stevanus atas rekomendasi dari oknum Pejabat Bank Bukopin. Saat jual beli tersebut,  dua aset rumah itu masih dalam proses kredit di Bank Bukopin.

Ironisnya, IJB yang dibuat antara Calvin dan Stevanus tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dimana dalam IJB, tertulis adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta. Tapi kenyataannya uang muka itu tidak pernah diterima Calvin.

Kendati melakukan transkasi IJB tanpa pembayaran, Stevanus justru menguasai dua aset rumah itu dan melakukan perbaikan. Tapi setelah ditagih pembayaran Stevanus terlihat menunjukkan gelagat yang tidak baik. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar