Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 Agustus 2018

Henry J Gunawan Ditahan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petualangan Henry J Gunawan terkait soal pelaporan dua investor pembangunan pasar turi yakni Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei atau Asoei atas dugaan penipuan dan  penggelapan akhirnya berakhir.

Tepat sekitar pukul 13.10 wib Henry J Gunawan keluar dari ruang pemeriksaan tahap II kejari Surabaya.

Bos PT Gala Bumi Perkasa itu lantas dikeler masuk ke mobil tahanan berwarna hijau yang sudah disiapkan sejak pukul 12.30 wib tepat disamping kantor Adhyaksa jalan Sukomanunggal Raya no 1 Surabaya.

Tak satu pun kalimat terucap dari mulut Henry J Gunawan ketika awak media menanyakan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya sebelum mobil tahanan itu berangkat menuju rumah tahanan (Rutan) Medaeng.

Penahanan Henry ini cukup menyita waktu seperti sebelumnya. Pihak Kejari Surabaya juga memanggil sejumlah dokter dari Polda Jatim, Bahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim pun turut hadir menyaksikan.

Seperi diberitakan Henry Jacosity Gunawan dijemput paksa penyidik Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penjemputan Henry ini untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi.

Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Rqbu (8/8/2018).

Usai membaca surat, Henry minta izin menelpon seseorang yang diduga kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN kok tiba tiba dijemput Bateskrim Mabes Polri," ujar Henry saat menelpon.

Dianggap mengulur waktu, penyidik meminta Henry segera ikut ke Kejari dan dijelaskan disana. Namun, Henry terlihat ingin berlama lama telepon dan membuat penyidik geram.

"Ambil mobil patroli, ayo bawa saja ke Kejari. Terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik sambil menggandeng Henry yang masih terus menelpon.

Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Henry terkapar di ambulan National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Diduga, Henry jatuh sakit usai bermain pingpong.

pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian, Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi paska kebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan progres pembangunan ke Investornya. Henry, justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Dalan kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Dalam kasus ini, bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Tidak hanya itu, Henry juga tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. (arf/komang)

0 komentar:

Posting Komentar