Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 09 Agustus 2018

Miliki 3 Pelat Nomor, Polisi Tilang Mobil Dinas Setmil Presiden


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Polisi menilang pengendara mobil di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.

Kasat Lantas Polres Metro Jaksel AKBP Kristiyanto mengatakan, mobil tersebut tercatat sebagai mobil dinas milik Sekretariat Militer (Setmil) Presiden.

"Iya, mobil Setmil Presiden," ujar Kristiyanto, Kamis (9/8/2018).

Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW. Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.

"Mobil ini yang mengendarai seorang staf, PNS. Saat kami tilang, kami menemukan ada tiga pelat tersimpan di dalam mobilnya," ujar Kristiyanto.

Menurut dia, PNS tersebut terbukti telah melanggar aturan ganjil-genap dan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Untuk sementara kami sudah lapor pimpinan untuk orang-orang yang melakukan tindakan pemalsuan nomor," katanya. 

Meski demikian, pemalsuan nomor ini belum dapat diarahkan pada pasal pidana pemalsuan. Dengan demikian, pihaknya hanya melakukan tilang kepada yang bersangkutan.

"Kalau STNK-nya memang ada STNK mobil sesuai pelat yang dia punya. Cuma itu, kan, dia hanya hindari (ganjil-genap) saja. Memang kalau jalur hukum pemalsuan nomor, tetapi kami diperintahkan lakukan tilang saja," kata Kristiyanto. (mon)

0 komentar:

Posting Komentar