Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 November 2018

Anugrah Sebut Ada Doubel Anggaran Pada Kunker Komisi B DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya akan melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat karena dinilai telah melanggar etika dan menyalahi tata tertib (tatib) dewan. Namun Anugrah Ariyadi menyebut bila dalam kegiatan nglencer Komisi B DPRD Surabaya itu termasuk modus menggerogoti uang negara dalam bentuk kunker.

"Doubel anggaran kunjungan kerja tidak diperkenankan. Masak anggota dewan dalam satu minggu melakukan dua kali kunjungan kerja dengan topik yang berbeda yakni pansus tatib dan kunker ke Yogyakarta," tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, senin (19/11).
   
Anugrah juga mengingatkan setiap kunjungan kerja maupun pansus semua menjadi beban biaya APBD Surabaya.

"Bagaimana bentuk pertanggungjawabanya nanti. Ini pelanggaran yang kita kritisi pada tiga anggota legislator DPRD Surabaya itu," pungkasnya.
   
Seperti diberitakan legislator asal PDI Perjuangan, Anugrah Ariyadi melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rachmad ke Badan Kehormatan (BK) setempat.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi surat pengajuan kunjungan kerja (kunker) yang diajukan ke pimpinan DPRD Surabaya yang telah ditandatangani Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi pada Senin (12/11) itu dianulir dan diganti surat pengajuan baru oleh sekretaris Komisi B, Edi Rachmat tanpa sepengetahuan Anugrah dan tidak ada koordinasi sebelumnya.
   
Anugrah mengaku bahwa berdasarkan rapat internal Komisi B yang ada saat itu dihadiri dirinya, M Arsyad (PAN), Erwin Thatjuadi (PDIP), Baktiono (PDIP), Dini Rijanti (Demokrat) dan Binti Rochma (Golkar) serta Achmad Zakaria (PKS) telah sepakat kunker ke Dinas Koperasi dan Disperindag Yogyakarta pada Selasa (13/11).
   
Dikarenakan ketua Komisi B, Maslan Mansyur,  Sekretaris Edi Rahmat dan anggota Rio Pattiselano saat itu masih ikut kunker Pansus Tatib DPRD ke Jakarta, sehingga Senin (12/11) diadakan rapat internal terkait keberangkatan kunker ke Yogyakarta dan dibuatkan surat pengajuan ke pimpinan DPRD Surabaya.
   
Namun, lanjut dia, surat pengajuan kunker tersebut tiba-tiba diganti pada Rabu (14/11) masih di Jakarta sedangkan kamis (15/11) mereka bertiga menyusul ke Yogyakarta.
   
Menurut Anugrah, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran tatib DPRD Surabaya. Sebab kunker tersebut dibiayai APBD Surabaya. Padahal aturan yang ada dalam tatib DPRD Surabaya itu tidak diperkenankan karena doubel anggaran kunjungan.
   
Ia menilai kalau penggantian surat pengajuan yang telah diajukan pada Senin (12/11) dan diganti Rabu (14/11) oleh sekretaris komisi jelas menyalahi tatib DPRD Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar