Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 09 November 2018

Korupsi Pengadaan Floating Dock, Sejumlah Pejabat PT DOK Diperiksa di Gedung Bundar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan sejumlah Pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya. Sejumlah pejabat itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dermaga reparasi kapal atau disebut Floating Dock yang merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

"Tim sudah kami berangkatkan ke Jakarta, ada 4 penyidik yang memeriksa Pejabat PT DPS,"terang Didik Farkhan, Kamis (8/11).

Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini menjelaskan, pemeriksaan sejumlah pejabat PT DPS itu diperiksa digedung bundar, yakni Kejagung RI.

"Mereka lebih banyak ada di Jakarta, makanya kami putuskan untuk diperiksa di Kejagung,"ujar Didik Farkhan.

Seperti diketahui, penyidikan kasus ini korupsi pengadaan Floating Dock ini bermula dari hasil audit BPK yang telah merekomendasikan PT DPS untuk mengganti kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.

Tender pengadaan dermaga Floating Dock tahun 1974 buatan Rusia itu dimenangkan oleh perusahaan yang berkantor di Singapura. Nilai kontrak pembeliannya sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar PT DPS Rp 60 miliar.

Barang bekas itu dibeli perusahaan Singapura dari negara Rusia dan tenggelam dilaut saat menuju Indonesia. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar