Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 November 2018

Penahanan Henry J Gunawan Diwarnai Perlawanan


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Penahanan Henry J Gunawaan yang dilakukan Kejari Surabaya pada Senin (19/11) dini hari tadi, ternyata mendapatkan perlawanan dari tim pembelaanya. Aksi perlawanan dalam bentuk penghadangan itu diketahui dari video yang diunggah melalui Instagram kejaksaan.negeri.surabaya.

Dalam video yang terbagi dalam tiga flog itu terlihat adanya debat kusir antara Jaksa Ali Prakoso dan Harwiadi dengan Agus Dwi Warso, tim pembela Henry.

Suasana debat kusir  itu terjadi di pintu luar Rutan Medaeng, sesaat Henry dinyatakan lepas demi hukum (LDH) pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi.

"Kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan penahanan atas putusan Pengadilan Tinggi,"kata Ali Prakoso pada Henry.

Namun penjelasan itu terus mendapat sanggahan dari Henry yang berdalih belum mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi.

"Sudah, pengacara saudara sudah mengetahui dan sudah membuat memori kasasi,"pungkas Ali Prakoso.

Tak hanya Henry saja yang memberontak, dalam Video yang diunggah pada Instagram itu juga terlihat aksi perlawanan yang dilakukan  advokat Agus Dwi Warso. Tim pembela Henry ini mengklaim jika penahanan tersebut tidak bisa dilakukan karena pihaknya telah mengajukan kasasi

"Ini belum incracht,"kata Agus sambil tangannya terlihat mendekap bagian tubuh Henry Hingga terjadi aksi dorong mendorong dengan Jaksa Ali Prakoso.

Tak mau berlama-lama, Jaksa Ali Prakoso dan Harwiadi dengan didampingi petugas kepolisian akhirnya bisa membawa Henry kedalam Rutan Medaeng.

Untuk diketahui, Penahanan Henry J Gunawan ini dilaksanakan Kejari Surabaya atas  putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim  dengan nomor 681/Pid/2018.Sby.

Dalam putusan yang dibacakan pada 3 September 2018 lalu, Hakim PT Jatim yang  terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno dan Dr E.D Pattinsarani (anggota) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan pada terdakwa Henry. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar