Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 November 2018

Pihak Swasta yang Diperiksa Jaksa Adalah Agus Setiawan Jong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Teka-teki siapa pihak swasta yang diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, orang tersebut tak lain adalah pemborong yang mengerjakan proyek dana hibah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) berupa terop, meja, kursi, sound system dan lain-lain.

" Itu Agus Setiawan Jong." Kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (1/11).

Seperti diberitakan Agus Setiawan Jong akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauankabarprogresif.com, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satu penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang berani memberikan komentar.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar