Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 12 November 2018

Suap DPRD Jatim, Tim Pembela Sebut Mantan Kadisbun Jatim Korban Sistim Turun Temurun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jamal Abdul Nasir selaku tim pembela Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim, Syamsul Arifin mengaku kliennya sebagai korban dari sistim yang telah menjadi budaya selama  bertahun-tahun yang dijalakan DPRD Jatim setiap melakukan Fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur.

Pernyataan budaya suap turun temurun itu disampaikan Jamal Abdul Nasir saat membacakan nota pembelaan diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Terdakwa adalah korban sistim yang sudah berjalan selama bertahun tahun,"ungkap Jamal Abdul Nasir saat membacakan nota pembelaannya,Senin (12/11).

Tak hanya itu, Suap Rp 100 juta yang diberikan terdakwa Syamsul Arifin ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki bersumber dari kantong pribadi yang didapat saat menjadi pembicara  diberbagai seminar

"Jadi bukan dari anggaran Dinas Perkebunan, terdakwa ini rajin menabung dari hasil yang didapat sebagai nara sumber dari berbagai seminar,"kata Jamal.

Diakhir persidangan, Jamal juga mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dalam putusannya menetapkan Syamsul Arifin tetap ditahan di Rutan Medaeng.

"Secara lisan sudah disampaikan terdakwa dan ini secara tertulisnya majelis yang mulia,"kata Jamal sembari memberikan surat permohonanya ke majelis hakim yang diketuai Rochmad dan ke JPU.KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap pembelaan dan akan dibacakan hari ini. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar