Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 09 November 2018

Suap Walikota Blitar, KPK Hadirkan Pemberi Suap dan Pegawai May Bank Sebagai Saksi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (KPK) Joko Hermawan menghadirkan dua saksi kasus suap Walikota Blitar, Samanhudi pada persidangan yang digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/11).

Saksi yang dihadirkan itu adalah Susilo Prabowo, dan saksi Windha Paramitha, Pegawai May Bank Blitar.

Susilo Prabowo didengarkan keterangannya sebagai pemberi suap, sedangkan saksi  Windha Paramitha didengarkan keterangannya terkait adanya pencairan beberapa cek yang terkait kasus suap ini.

Terungkap dalam persidangan, Suap yang diterima Samanhudi dari Susilo Prabowo ini diterima dalam beberapa periode, yakni sejak tahun 2014 hingga 2018. Total suap yang diberikan ke Mantan Bupati Blitar ini sebesar Rp 38 miliar.

Suap itu diberikan Susilo Prabowo untuk mendapatkan sejumlah proyek yang ada di Blitar, diantaranya renovasi pembangunan gedung SMPN 3 Blitar dan Stadion Supriyadi Blitar.

Nah, saat pemberian suap yang terakhir inilah KPK berhasil membongkar sejumlah suap lainnya yang di Pemkot Blitar. Suap proyek renovasi gedung SMPN 3 Blitar ini diberikan Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo (terdakwa lain) yang merupakan tukang jahit pribadi dari Samanhudi.

Keterangan Susilo Prabowo disangkal terdakwa Samanhudi, yang menyebut tidak pernah meminta suap melainkan hanya hutang.

"Saya juga tidak pernah mencairkan cek itu, cek itu dicairkan oleh saksi sendiri,"ujar Samanhudi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/11).

Sementara terdakwa Bambang Purnomo juga menyangkal keterangan Susilo Prabowo. Tukang jahit ini mengaku tidak mengetahui uang tersebut adalah uang suap untuk memuluskan sejumlah proyek di Blitar.

"Saat pertemuan saya tidak tau, tapi saya hanya mendengar ada kata fee 8 persen dan saksi bilang kebesaran,"sangkal terdakwa Bambang atas keterangan saksi Susilo Prabowo.

Diakhir persidangan, Jaksa Joko Hermawan menunjukkan beberapa bukti cek pada kasus ini ke majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

Untuk diketahui, Susilo Prabowo adalah
Dirut PT Moderna Teknik Perkasa yang memberikan suap pada Samanhudi. Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Susilo Prabowo divonis 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang awalnya menangkap Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo hingga mengarah ke Samanhudi yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Blitar.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar