Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 November 2018

Wakil Ketua DPC PDIP Bakal Laporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ke BK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Legislator PDI Perjuangan Anugrah Ariyadi, Legislator asal PDI Perjuangan akan melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat karena dinilai telah melanggar etika dan menyalahi tata tertib (tatib) dewan.
   
"Saya akan membuat pengaduan atau laporan ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Surabaya," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi pada sejumlah wartawan, senin (19/11).
   
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi surat pengajuan kunjungan kerja (kunker) yang diajukan ke pimpinan DPRD Surabaya yang telah ditandatangani Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi pada Senin (12/11) itu dianulir dan diganti surat pengajuan baru oleh sekretaris Komisi B, Edi Rachmat tanpa sepengetahuan Anugrah dan tidak ada koordinasi sebelumnya.
   
Anugrah mengaku bahwa berdasarkan rapat internal Komisi B yang ada saat itu dihadiri dirinya, M Arsyad (PAN), Erwin Thatjuadi (PDIP), Baktiono (PDIP), Dini Rijanti (Demokrat) dan Binti Rochma (Golkar) serta Achmad Zakaria (PKS) telah sepakat kunker ke Dinas Koperasi dan Disperindag Yogyakarta pada Selasa (13/11).
   
Dikarenakan ketua Komisi B, Maslan Mansyur,  Sekretaris Edi Rahmat dan anggota Rio Pattiselano saat itu masih ikut kunker Pansus Tatib DPRD ke Jakarta, sehingga Senin (12/11) diadakan rapat internal terkait keberangkatan kunker ke Yogyakarta dan dibuatkan surat pengajuan ke pimpinan DPRD Surabaya.
   
Namun, lanjut dia, surat pengajuan kunker tersebut tiba-tiba diganti pada Rabu (14/11).

"Mereka Rabu tidak di Yogyakarta melainkan masih di Jakarta. Baru Kamis (15/11) mereka bertiga menyusul ke Yogyakarta," ujarnya.
   
Menurut Anugrah, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran tatib DPRD Surabaya.

"Apalagi Kunker ini kan dibiayai APBD Surabaya. Padahal aturan yang ada dalam tatib DPRD Surabaya itu tidak diperkenankan karena doubel anggaran kunjungan," ujarnya.
   
Ia menilai kalau penggantian surat pengajuan yang telah diajukan pada Senin (12/11) dan diganti Rabu (14/11) oleh sekretaris komisi jelas menyalahi tatib DPRD Surabaya.
   
"Makanya kita akan laporkan ke BK DPRD Surabaya. Ya, biar BK juga ada kerjaan dan maksimal melaksanakan fungsinya," pungkas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar