Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 10 November 2018

Wayan Titip: Panitia Pelaksana Drama "Surabaya Membara" Dapat Dijerat Pasal 359 KUHP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyatakan, penaggung jawab atas Insiden tewasnya tiga orang penonton yang terpelanting dari viaduk (Jembatan) saat menyaksikan teatrikal dan drama kolosal Surabaya membara pada Jumat malam (9/11/2018) adalah panitia pelaksana.

Untuk itu, Kata Wayan Titip. Panitia pelaksana dapat dikenakan jeratan dengan sangkaan pasal 359 Jo pasal 360 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati).

"Panitia pelaksana dapat dikenakan pelanggaran pasal 359 Jo pasal 360 KUHP" terangnya, Sabtu (10/11/2018).

Dijelaskan Wayan Titip, terdapat dua alasan kuat untuk menjerat pelaksana kegiatan sesuai pasal yang diancamkan. Yang pertama, kata dia. Panitia pelaksana tidak melakukan koordinasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan yang kedua pihak panitia tidak merancang dengan benar akan jaminan keselamatan para penonton.

"Event ini dilakukan di luar ruang (out  door), Tahun lalu, banyak penonton yang menyaksikan dari atas viaduk, kebetulan saat itu tidak ada Kereta Api lewat" paparnya.

Hal senada juga dinyatakan oleh humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 wilayah Surabaya, Gatot Sutiyatmoko. Menurutnya, panitia event sebelumnya tidak berkoordinasi dengan pihak KAI adanya penonton yang menaiki viaduk hingga membahayakan keselamatan orang lain.

"Jalur itu adalah jalur aktif, yang setiap hari di lewati oleh kereta api sebanyak 8-10 kereta. Masinis sudah melakukan upaya, baik itu semboyan 35 (Bel lokomotif) bahkan mengurangi kecepatan.” Terang Gatot.

Sementara itu, Penanggung jawab kegiatan teatrikal dan drama kolosal Surabaya membara, Taufik Hidayat alias Taufik Monyong. Telah diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/11/2018).

Pemeriksan itu merupakan pemeriksaan ke-dua setelah ia dan dua orang rekannya diperiksa pada Jum'at malam (9/11), pasca terjadi insiden tewasnya 3 orang karena terpelanting dari viaduk (jembatan) perlintasan Kereta Api, saat menyaksikan drama kolosal Surabaya membara. (arf).

0 komentar:

Posting Komentar