Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 24 Desember 2020

Pakar Hukum Pertanyakan Surat Pemberhentian Risma Sebagai Wali Kota Surabaya dari Kemendagri


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Surat pemberhentian atau surat pencabutan Tri Rismaharini (Risma) sebagai Wali Kota Surabaya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi sorotan dari Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Airlangga (Unair) Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H., M.S.

Apalagi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa ternyata sudah terburu-buru menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 

Kemudian Pasal 78 ayat 2 huruf (g) juga menerangkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, karena Bu Risma diangkat jadi Mensos dan beliau pasif, maka pejabat yang mengangkatnya (Kemendagri) harus aktif dengan melakukan tindakan pemberhentian. Ketika sudah ada surat pemberhentian dari Kemendagri, berarti kan ada kekosongan posisi Wali Kota Surabaya, baru disitu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pertanyaannya sekarang apakah surat pemberhentian itu sudah ada?,” tanya Dr. Emanuel Sudjatmoko, Kamis (24/12).

Oleh karena itu, kalau kemudian ada penunjukan Plt tanpa ada surat pemberhentian terlebih dahulu, maka di sini berarti kedudukan Wali Kota Surabaya dijabat oleh dua pejabat. 

Sebab, status Risma sebagai Wali Kota Surabaya belum “ditutup” dan ini ada penunjukan Plt Wali Kota Surabaya. 

“Bahaya nanti kalau begini, karena Plt merasa sudah punya wewenang karena ditunjuk, sedangkan wali kota merasa masih punya kewenangan karena belum diberhentikan,” katanya. 

Di samping itu, jika penunjukan itu berdasarkan radiogram Kemendagri, berarti tindakan gubernur itu tindakan atas nama atau A.n Menteri Dalam Negeri, bukan gubernur. 

Jadi, tidak boleh menggunakan jabatannya sendiri untuk melakukan penunjukan. 

“Karena sudah jelas dalam undang-undang yang berhak mengangkat dan menghentikan wali kota adalah Mendagri,” katanya. 

Ia juga mengaku belum tahu apakah dalam SK penunjukan Plt itu tercantum pemberhentian dan sekaligus pengangkatan Plt, dia mengaku juga belum tahu. 

“Tinggal dilihat redaksinya dulu nanti seperti apa,” tegasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar