Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 November 2018

Terdakwa Syamsul Arifin Bantah Terima Aliran Dana Korupsi

Sidang korupsi retrebusi  parkir Dishub Malang 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kabid Parkir Dishub Pemkot Malang, Syamsul Arifin membantah telah melakukan korupsi retribusi parkir, sebagaimana dalam dakwaan Kejari Malang Kota yang dijeratkan padanya.

Syamsul mengaku tidak menerima hasil pungutan parkir tersebut. Ia pun menceritakan tahapan-tahapan mekanisme pungutan parkir hingga penyetoran ke kas daerah (Kasda) Pemkot Malang.

"Saya hanya mengetahui laporannya saja  dan tidak pernah  menerima, karena uang hasil parkir itu dipungut dari juru parkir oleh jasa pungut dan disetorkan ke Bendahara, selanjutnya disetorkan ke Kasda. Jadi uang retribusi itu tidak disetorkan ke saya tapi ke Bendahara,"kata Syamsul Arifin usai menjalani  persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (15/11).

Kendati demikian, Syamsul tak memungkiri adanya perbedaan hasil pendapatan retribusi parkir dengan yang disetorkan ke Kasda.

"Karena disitu sudah jelas ada ongkos kerja 20 persen untuk jukir dan sisanya baru disetorkan ke Kasda,"terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan menolak eksepsi Syamsul Arifin dan memerintahkan Kejari Malang Kota untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi ini ke pembuktian.

Dari dakwaan jaksa, Syamsul Arifin didakwa telah mengkorupsi dana retribusi parkir selama dua tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017, dengan nilai kebocoran sebesar Rp 1,5 miliar yang tidak disetorkan ke PAD Pemkot Malang.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin dianggap melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang pindana korupsi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar