Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Mei 2019

Lanal Denpasar Bali Hadiri Acara Rakor Terkait Perpres Nomor 125 Tahun 2016


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung menggelar acara Rapat Koordinasi terkait Perpres No 125 tahun 2016. di Hotel Puri Bagus Candidasa, Kab. Karangasem,  Selasa (28/05).

Dihadiri oleh Bupati Kabupaten Karangasem, Ibu I Gusti Ayu Mas Sumatri, S. Sos, M. Ap serta jajaran TNI/Polri dan unsur Muspida Kabupaten, Kantor Bea Cukai Kota Denpasar, Basarnas Kota Denpasar serta Satpol PP Kab. Karangasem.

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Rudenim Denpasar terkait Perpres Nomor 125 tahun 2016 sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi bagi seluruh peserta, khususnya TNI AL mengingat wilayah kerja Lanal Denpasar Bali sangat luas dan dilalui jalur ALKI II yang berbatasan dengan Provinsi NTB dan negara Australia.

Dalam acara tersebut Kepala Rudenim Denpasar, Dr. Saroha Manulang, S.E.,M.M. bertindak sebagai nara sumber telah memberikan pemaparan terkait permasalahan penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Menurut Dr. Saroha jumlah total pengungsi dan pencari suaka di Indonesia 14.032 orang yang berasal dari berbagai negara seperti Afganistan, Somalia, Irak, Myanmar, Sudan, Srilanka, Palestina dan Pakistan.

Karudenim juga mengatakan Permasalahan menonjol dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka antara lain karena Pemerintah Australia telah memghentikan bantuan melalui IOM untuk pencari suaka dan pengungsi yang tinggal mandiri dan menyerahkan diri TMT 15 maret 2018, sehingga pencari suaka dan pengungsi yang menyerahkan diri yang tidak diregistrasi selambat-lambatnya sejak tanggal 15 Maret 2018 tidak mendapat bantuan apapun dari Pemerintah Australia. Selain itu belum terbentuknya tempat penampungan sementara sesuai Perpres No. 125 tahun 2016 dan tidak adanya anggaran Rudenim untuk melakukan Deportasi Final Rejected Person juga menjadi permasalahan yang perlu dicarikan solusi pemecahan masalahnya.

Acara Rakor yang dihadiri Pgs. Kabagpen Lanal Denpasar dan Danposal Candidasa dirasa sangat bermanfaat untuk dijadikan pedoman bagi TNI AL/Lanal Denpasar Bali dalam melaksanakan pengawasan dan penanganan orang asing di wilayah Perairan Yuridiksi Nasional, khususnya di Perairan Bali mengingat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata frekwensinya sangat tinggi dan perlu menjadi atensi bersama bagi Tim PORA Kabupaten di wilayah Provinsi Bali dalam melaksanakan operasi pengawasan orang asing maupun pencari suaka. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar