Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Mei 2019

Pengacara Manager PDAM Akan Bongkar Hasil Pemerasan Mengalir Ke Sejumlah Pihak

Kasus Pemerasan Rekanan PDAM 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yun Suryotomo selaku penasehat hukum terdakwa Retno Tri Utomo menyampaikan alasannya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus pemerasan rekanan PDAM Surya Sembada Surabaya.

"Karena dakwaan hanya formil saja, karena itu tadi kami minta lanjut ke pembuktian,"kata Yun Suryotomo saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/5).

Saat pembuktian, Yun Suryotomo mengaku akan membongkar siapa saja yang ikut menerima aliran dana tersebut.

"Dalam pembuktian nanti, kita akan buktikan semuanya tidak diposisi klien kami, ada pihak pihak yang terlibat,"ungkapnya.

Selain itu, terkait pemerasan yang ditudingkan, Yun mengaku akan mengungkap peran korban.

"Kita akan buktikan siapa yang lebih aktif berkomunikasi, apakah klien kami atau pelapor. Selama ini berita yang berkembang seakan akan klien kami yang aktif, padahal tidak seperti itu,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Peristiwa pemerasan ini terjadi saat terdakwa menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya yang dimenangkan oleh PT Cipta Wasesa.

Dalam kasus ini terdakwa Retno Tri Utomo dituding telah memeras Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto sebesar Rp 1 miliar dan mengancam akan menghambat semua pekerjaaan dalam proyek tersebut. 

Atas perbuatannya, terdakwa Retno Tri Utomo disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 23 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar