Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Mei 2019

Terbukti Pungli, Kasi ESDM Pemprop Jatim Divonis 1 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kasi ESDM Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono terbukti melakukan pungutan liar (pungli) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 30 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cholik Wicaksono dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,"ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (24/5).

Dijelaskan dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana Cholik Wicaksono.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,"ujar Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Cholik Wicaksono ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta,subsider 1 bulan kurungan.

"Atas putusan majelis hakim tadi, kami jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan terdakwa yang juga masih pikir-pikir,"pungkas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, terdakwa Cholik Wicaksono ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Jatim, pada akhir Desember 2018 lalu.

Saat ditangkap, Polisi menemukan uang sebesar Rp 30 juta dari saku celana terdakwa Cholik Wicksono yang diduga merupakan hasil pungutan yang diterima dari pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

Pungutan itu dilakukan terdakwa Cholik Wicaksono untuk memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.

Saat proses penyidikan, Polisi tidak melakukan penahanan, Cholik Wicaksono baru  ditahan oleh Kejari Surabaya ketika kasusnya dilimpahkan pada 9 Januari 2019 lalu.

Dalam kasus ini, terdakwa Cholik Wicaksono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan  Korupsi, Juncto Pasal 55 KUH Pidana. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar