Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Februari 2018

ICW Sebut Modus Korupsi 2017 Semakin Canggih dan Meningkat


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pada tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar.

Jumlah tersangkanya mencapai 1.298 orang. Berdasarkan rilis ICW, Selasa (20/2/2018), jika dibandingkan tahun 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan.

Hal ini terutama pada aspek kerugian negara. Pada 2016, kerugian negara dari 482 kasus korupsi mencapai Rp 1,5 triliun.

Angka ini naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2017.

Peningkatan ini karena ada kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu kasus KTP elektronik, serta kasus TPPI yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Ada sejumlah modus yang paling banyak digunakan dalam tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2017. Apa saja?

Modus korupsi yang paling banyak digunakan dalam kasus korupsi tahun 2017 adalah penyalahgunaan anggaran.

Ada 154 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun dengan modus ini.

Modus lainnya, penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar dengan masing-masing sebanyak 77 kasus dan 71 kasus. 

Sementara, modus terkait suap dan gratifikasi sebanyak 44 kasus dengan total nilai suap mencapai Rp 211 kasus. Anggaran desa paling banyak dikorupsi.

Adapun, berdasarkan sektor, anggaran desa merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara Rp 39,3 miliar. 

Sektor lainnya, pemerintahan dan penndidikan dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut adalah sebanyak 55 dan 53 kasus serta kerugian negara Rp 255 miliar dan Rp 81,8 miliar.

ICW menyebutkan, lembaga yang tercatat paling banyak terjadinya korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan 222 kasus dan kerugian negara Rp 1,17 triliun. 

Lembaga lainnya adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar. Ketiga, pemerintah kota dengan jumlah 45 kasus serta kerugian negara Rp 159 miliar.

Provinsi paling banyak kasus korupsi Masih berdasarkan catatan ICW, provinsi yang paling banyak kasus korupsi pada tahun 2017 adalah Jawa timur dengan 68 kasus serta kerugian negara mencapai Rp 90,2 miliar.

Berikutnya, Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan jumlah kasus berturut-turut adalah 42 kasus dan 40 kasus.

Dari hasil pantauan sepanjang 2017, ICW memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya, perlunya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD. Transparansi dinilai penting untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik.

Sementara itu, kepala daerah yang akan mencalonkan diri diharapkan menekan biaya kampanye agar meminimalisasi konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang berkepentingan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar