Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Februari 2018

LKPP Anggap Penyerapan Anggaran Pemerintah Tak Wajar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi menilai pemerintah tidak disiplin dalam melaporkan penggunaan belanja barang dan jasa ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Salah satu hal yang disorot oleh LKPP yakni terkait dengan penyerapan anggaran yang stagnan pada awal dan pertengahan tahun, namun melonjak drastis di akhir tahun.

"Itu aneh bin ajaib," ujarnya saat menggelar konferensi di Kantor Indonesia Coruption Wacth (ICW), Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkali-kali meminta jajarannya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa sejak Oktober pada tahun anggaran sebelumnya.

Namun kata Setya, kementerian dan lembaga tetap saja melakukan pengadaan barang dan jasa pada April atau setelah tahun anggaran berjalan.

Akhirnya, LKPP kerap didorong-dorong agar pengadaan barang dan jasa bisa dijalankan sesuai keinginan instansi tersebut.

Padahal tutur dia, bila pelaporan pengadaan barang dan jasa di laporkan pada Oktober tahun sebelumnya, LKPP bisa memberikan pendampingan kepada instansi sehingga pengadaan barang dan jasa bisa lebih efisien.

Akibat proses pengadaan barang dan jasa dilakukan saat tahun anggaran berjalan, penyerapan anggaran terjadi tidak sesuai keinginan Presiden yakni di awal tahun, namun justru di akhir tahun.

"Jadi kenaikan penyerapan anggarannya tidak logis," kata dia

Sebelumnya, ICW mengungkapkan bahwa di tengah keterbukaan informasi dan transparansi publik, pemerintah masih saja tidak disiplin mencantumkan semua anggaran belanja barang dan jasa pada 2017.

Dari Rp 994 triliun belanja barang dan jasa pemerintah tahun lalu di APBN dan APBD, hanya Rp 908 triliun yang dilaporkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Padahal berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap melalui monev. lkpp.go.id. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar