Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 21 Mei 2017

Jelang Ramadan, Polisi Obok-obok Miras Ilegal

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tinggal menghitung hari, umat Islam seluruh dunia akan menyambut bulan ramadan. Nah, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, seluruh jajaran kepolisian mulai dari setingkat polsek sampai Polrestabes, mengobok-obok sejumlah tempat yang diduga menjual miras tak berizin. Selain di warung-warung, polisi juga merazia RHU (rekreasi hiburan umum).

Polsek Benowo dan jajaran misalnya, Sabtu (20/5) malam, mengelar razia di sejumlah tempat mulai pukul 22.00 hingga pukul 24.00. Hasilnya, puluhan minuman keras (miras) berbagai merek diamankan.

Mengawali razia kemarin malam, polisi menyisir beberapa tempat-tempat yang disinyalir sebagai tempat peredaran miras. Dalam razia itu, diamanan seorang penjual miras tinggal di Jalan Raya Bringin 69, Salamun (59). Sebab, saat diperiksa, Salamun tidak bisa menunjukan surat-surat peredaran miras.

“Anggota berhasil mengamankan satu penjual dan pembeli. Pembelinya, Oktavianus Malo (21), warga Jalan Kalianak VI, wilayah Krembangan, juga ikut kita amankan,”  ujar AKP Didik Tri W, Kanit Reskrim Polsek Benowo didampingi Kapolsek Kompol Muhammad Machmud, Minggu (21/5).

Kegiatan yang merupakan rangkaian operasi penyakit masyarakat (pekat) ini, lanjut Didik, akan rutin dilakukan di wilayah kerjanya yang terduga menjual miras. Sebab, di wilayah Benowo sebelumnya, juga berdiri rumah-rumah prostitusi yang sebelumnya juga menyediakan miras,

“Semua tempat kita sisir secara bergantian. Kami berharap, menjelang bulan ramadan ini, masyarakat tidak terganggu dengan peredaran miras,” sambungnya.

Beranggotakan 10 personel, polisi mengamankan  57 botol terdiri dari 14 botol bir putih merk bintang, 7 botol wisky, 27 botol cukrik kecil dan 9 botol cukrik besar.

“Langkah selanjutnya, akan kita siding tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Didik.

Sebelumnya, Polsek Rungkut juga mengamankan delapanpuluh minuman beralkohol (mihol) dari berbagai merek dari Kafe Cosmic di Jalan Raya Rungkut Kali, Kamis (18/5) malam.

Pengelola kafe, Hari Handiman (36), warga Jalan Wonokitri ini, menjual miras tanpa dilengkapi perizinan. Namun, meski tanpa dilengkapi perizinan, pemilik kafe nekat menjual miras.

Langkah serupa, juga dilakukan oleh Satuan Sabhara Polda Jatim. Dua panti pijat di lingkungan Kedungdoro, Selasa (16/5) lalu, juga membawa puluhan botol miras dari panti-pijat Wisata dan Amour. Selain mengamankan miras, 15 terapisnya juga ikut digelandang ke Polda Jatim. Pengelola panti pijat, Saka (Wisata) dan Handi (Amour), tak berkutik ketika terapisnya dinaikan ke mobil patrol.

Tak ketinggalan, Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (8/5), mengobok-obok eks lokalisasi di Jalan Jarak. Hasilnya, 200 botol minuman tak memiliki izin edar disita. Minuman keras terdiri dari miras merek vodka, mansion house whisky, arak beras disembunyikan oleh penjualnya di dalam kardus, ikut diangkut.

Malam harinya, ratusan botol miras golongan B ditemukan tim Satgas Pangan Polrestabes dalam razia di Coffe Beer Zone, di Jalan Royal Park, Citraland. Polisi terpaksa mengangkut ratusan miras ini karena sejak berdiri selama 4 tahun, kafetersebut tak mengantongi surat izin usaha minuman beralkohol (SIUMB). (arf)

0 komentar:

Posting Komentar