Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 28 Mei 2017

SP3 Kasus Fitnah Dirut PT Sucofindo Dinilai Janggal

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dwi Wahyudi, Karyawan PT Sucofindo sekaligus pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Budin, menilai janggal atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya, pada 4 November 2016 lalu.

Menurut Dwi, SP3 Bernomor SPPP/2014/XI/2016/Satreskrim telah mencederai rasa keadilan atas sikap semena-mena Dirut PT Sucofindo yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan tudingan menerima suap dari sejumlah eksportir.

Tudingan menerima suap itu pun termentahkan saat Dwi Wahyudi membawa kasus PHK Sepihaknya ke Disnaker Kota Surabaya, pada 18 Februari 2016 lalu.

"Atas dasar bukti-bukti dari putusan Disnaker itulah saya melaporkan adanya perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Jatim,"kata Dwi, Minggu (28/5/2017).

Namun, penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP/373/III/2016/UM/SPKT Polda Jatim tersebut dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya. Dan ironisnya, bukti-bukti yang diajukan Dwi Wahyudi tidak digubris dan berujung SP3.

"Bukti-bukti yang saya ajukan diabaikan penyidik dan malah laporan saya di SP3, ada apa?,"kata Dwi.

Hal senada juga diungkapkan, Muhammad Nasiq, SH selaku kuasa hukum Dwi Wahyudi. Dia menduga penerbitan SP3 tersebut syarat kepentingan.

"Padahal tudingan menerima suap dari eksportir sudah tidak terbukti dan ada juga surat pernyataan dari eksportir yang menyatakan tidak pernah memberikan suap pada saudara Dwi Wahyudi, lalu atas dasar apa PHK itu dan unsur fitnah dan pencemaran nama baik menurut saya sudah ada, tapi malah dinyatakan tidak cukup bukti dan di SP3,"kata Nasiq saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Nasiq, Sebelum melakukan PHK dengan sanksi berat yang mengarah ke perbuatan pidana, semestinya harus dibuktikan dulu, sebagaimana sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga ada dugaan ada ketidaknetralan dalam penanganan perkara aquo ini,"sambung Nasiq.

Selain itu, masih kata Nasiq, ada perlakuan aneh yang ditunjukan penyidik Polrestabes Surabaya dalam penanganan laporan pidana terhadap Dirut PT Sucofindo. Diawal proses penyelidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Dwi Wahyudi selaku pelapor dan menerangkan ada unsur pidana yang dilakukan Dirut PT Sucofindo, sehingga laporan Dwi Wahyudi ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Saat proses penyidikan, penyidik mengirimkan SP2HP sebanyak dua kali dan menerangkan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Namun, di SP2HP yang ketiga barulah penyidik berubah sikap, dan menyatakan laporan Dwi Wahyudi tidak cukup bukti dan proses penyidikannya dihentikan.

"Tapi setelah saya tanya, Penyidik sendiri tidak bisa menjelaskan apa alasan kasus ini sampai di SP3,"terang Nasiq.

Untuk melawan SP3 itu, Dwi Wahyudi melalui Muhammad Nasiq mengaku akan terus mencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan semena-mena Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Budin yang telah mengeluarkan surat PHK Sepihak dengan dasar fitnah.

"Dalam waktu dekat, kami akan menempuh praperadilan atas SP3 itu,"ujar Nasiq. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar