Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 31 Mei 2017

Ragukan Dakwaan Jaksa, Hakim Akan Gelar Sidang Dilokasi Terjadinya Penyekapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono akan melakukan sidang peninjauan setempat (PS) dilokasi terjadinya penyekapan yang menjerat kakak beradik, Widia Selamet dan Hartono Selamet sebagai terdakwa.

Sikap hakim untuk menggelar penijauan lokasi kejadian penyekapan itu diduga lantaran keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati tidak mampu membuktikan dakwaan yang dijeratkan ke terdakwa.

"Sidang PS itu harus disaksikan oleh jaksa yang asli, berhubung jaksa yang menangani perkara ini masih umroh, maka sidang PS nya akan kita lakukan 14 Juni 2017 mendatang," kata Hakim Sigit pada persidangan diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (31/5/2017).

Untuk itu, Hakim Sigit meminta kepada Jaksa Wihemina Manehutu selaku jaksa pengganti untuk menyampaikan ke Jaksa Ririn Indrawati terkait pelaksanaan sidang PS tersebut.

" Sampaikan ke jaksanya ya bu, kalau sidang PS nya kami lakukan jam 9 pagi,"ucap Hakim Sigit yang disambut dengan anggukan kepala Jaksa Wihelmina sebagai tanda mengerti perintah hakim.

Rencana menggelar sidang PS itu dilontarkan Hakim Sigit, usai mendengarkan keterangan Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH, MH, SpN, Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).


Pada persidangan, Pria berjuluk Profesor ini menilai surat dakwaan yang didakwakan ke para terdakwa terlalu prematur, mengingat dari 13 saksi yang dihadirkan jaksa, hanya satu saksi saja yang melihat peristiwa pidana yang diduga dilakukan kakak beradik tersebut.

Keterangan itu diberikan ahli saat menjawab pertanyaan berupa ilustrasi perkara yang diajukan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang terdiri dari Ucok Rolando Parulian Tamba, Musa Darwin Pane, Marco Van Basten Malau dan Dahman Sinaga.

" Satu saksi bukan saksi karena pada prinsipnya saksi bisa saja merekayasa, karena Saksi harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP. Apabila selama itu tidak ada, maka dapat dikatakan saksi palsu dan nilai pembuktiannya juga diragukan," terang Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH, MH, SpN pada persidangan.

Selain itu, perbuatan perampasan kemerdekaan yang dimaksud dalam dakwaan jaksa, dapat terbukti apabila terlebih dahulu terjadi kontak fisik dan asas yang terkandung dalam pasal 333 ayat (1) KUHP yaitu asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa melawan hukum.

"Jika tidak ada kontak fisik maka belum ada pertanggungjawaban yang dapat dibebankan pada terdakwa,"sambung Profesor Dwidja.

Seperti diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar