Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2017

Keterangan Dosen UKPB Mentahkan Dakwaan Jaksa

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penyekapan yang menjerat kakak beradik, Widia Selamet dan Hartono Selamet sebagai terdakwa memasuki babak baru.

Diakhir pembuktian perkara ini, tim kuasa hukum ke dua terdakwa yang terdiri dari Ucok Rolando Parulian Tamba bersama Musa Darwin Pane, Marco Van Basten Malau dan Dahman Sinaga menghadirkan C Djisman Samosir, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung (UKPB).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Djisman menyebut, jika tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

Keterangan itu dinyatakan Djisman saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa melalui gambaran cerita perkara atau ilustrasi terkait pasal 333 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Apabila dalam surat dakwaan terdapat salah penerapan pasal, maka konsekuensinya adalah dakwaan tersebut batal demi hukum.", terang Djisman pada persidangan.

Selain itu, Dosen hukum pidana ini juga menjelaskan apabila dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka harus bebas.

"Satu saja unsur pasalnya tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum,"sambung Djisman.


Setelah menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa, tim penasehat hukum menanyakan terkait keterangan saksi dalam persidangan. Pada fakta yang terungkap, dari 13 orang saksi, hanya 1 saksi yang memberikan keterangan telah melihat terdakwa penggembokan dengan rantai dan pagar.

Menurut Djisman, Dalam Hukum Pidana dikenal asas satu saksi bukanlah saksi, dalam bahasa Belanda unus testis, nullus testis.

"Satu saksi bukan saksi karena pada prinsipnya saksi bisa direkayasa. Saksi harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP. Apabila selama itu tidak ada, maka merupakan saksi palsu dan nilai pembuktiannya adalah nol.", terang Djisman.

Perlu diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar