Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 Agustus 2017

Dua Pejabat Prov Jatim Diadili Dalam Kasus OTT

Terkait Pengawasan dan Pemantauan Terhadap Revisi Perda dan Penggunaan Anggaran Tahun 2017




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto dan Kadis Perternakan, Rohayati menjalani sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Kedua pejabat itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda Sidoarjo, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Mereka diadili terkait pungutan liar (Pungli) atau suap  pengawasan anggaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Jawa Timur.

Selain itu, dalam persidangan yang terpisah, duduk juga sebagai pesakitan Ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.  Anang berperan sebagai penyambung pemberi suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki.

Dijelaskan Jaksa KPK, terdakwa Rohayati telah melakukan penyuapan terhadap  Moch Basuki melalui R Rahman Agung sebesar Rp 175 juta agar tidak mempersulit dalam pengawasan anggaran saat penyusunan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina antara Dinas Perternakan Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim.

Sementara, Kadis Pertanian, Bambang  Heriyanto dan Ajudannya, Anang Basuki Rahmat dinilai telah melakukan perbuatan yang sama dengan Rohayati tapi dengan pengawasan yang berbeda. Mereka menyuap  sebesar Rp 300 juta, Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulit evaluasi pengawasan anggaran APBD 2017 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

Oleh JPU KPK, Ketiga pesakitan itu didakwa dengan pasal berlapis.

"Para terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 Huruf A dan Pasal 13  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.Pidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,"terang JPU KPK, yang terdiri dari Budi Nugraha, Atty Novianty, Muhammad Riduan saat membacakan surat dakwaan secara bergantian,  Senin (28/8/2017).


Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Rohmad memberikan kesempatan pada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, hak itu tidak dipakai, mereka memilih untuk langsung ke tingkat pembuktian.

"Kalau begitu, perkara ini dilanjutkan ke pembuktian, mohon agar Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"kata Hakim Rohmad sembari memukulkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Sementara, berkas perkara lain dengan tesangka Moch Basuki, Rahman Agung, Santoso belum dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diketahui, Pada 5 Juni 2017 lalu, KPK berhasil mengungkap adanya praktek suap dilingkungan Komisi B DPRD Jatim melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Alhasil, OTT itu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam OTT itu, KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Bambang Heriyanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta yang akan diserahkan pada M Basuki.

Uang itu disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar