Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 31 Agustus 2017

Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Henry J Gunawan Tak Gugat Polrestabes


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan permohonan pra pra peradilan yang diajukan Henry J Gunawan, Tersangka  kasus penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun pembacaan gugatan permohonan pra peradilan dengan Nomor 35/Pid.Pra/2017/PN tertanggal 21 Agustus 2017 itu gagal dibacakan lantaran tidak dihadiri pihak termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Hakim tunggal pra peradilan, Pujo Saksono, SH,MH memutuskan menunda persidangannya.

"Karena belum ada konfirmasi dari pihak termohon, sidang ditunda Rabu, 6 September 2017,"ucap Hakim Pujo yang langsung mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Dari data yang dihimpun, pada permohonan pra peradilan itu, Henry J Gunawan tidak menunjuk Lilik Djariyah SH dan Ahmad Riyadh UB, SH sebagai kuasa hukumnya, melainkan telah menunjuk tiga orang pengacara dari Jakarta. Mereka adalah M. Sidik Latuconsina SH, S. Troy Latuconsina, SH., M. Halil Latuconsina SH.

Dalam permohonan pra peradilan itu, Tim kuasa hukum Henry J Gunawan menyoal tentang tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka, Namun anehnya,  mereka justru tidak menjadikan Polrestabes Surabaya sebagai termohon, padahal yang menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka adalah Penyidik Polrestabes Surabaya, ada apa?


Selain menyoal penetapan tersangka, mereka juga menyoal masalah penahanan Henry. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum.

Tim kuasa hukum Henry J Gunawan juga menyinggung terkait materi pokok perkara, perbuatan kliennya dianggap tidak masuk dalam pidana melainkan perdata. Pernyataan itu dikatakan M Sidik Latuconsina, salah seorang tim kuasa hukum Henry J Gunawan saat dikonfirmasi usai persidangan.

"Ini adalah kasus perdata,"ucap M Sidik, Mantan Jaksa dari Kejaksaan Agung era tahun 2000. (Komang)

Seperti diketahui, pada 10 Agustus 2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke Rutan Medaeng. Henry ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan itu sempat ditolak Henry J Gunawan,  dengan cara tidak mau menandatangani berita acara penahanan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline. Saat itu,  Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar