Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 31 Agustus 2017

Inilah Alasan Kejari Surabaya Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pihaknya tidak hadir dalam persidangan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan, Tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Tidak hadirnya pihak jaksa pada sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dikarenakan tim yang dibentuk untuk meladeni gugatan Henry belum siap lantaran harus mempelajari gugatannya.

"Yang menangani bukan jaksanya, tapi tim yang sudah dibentuk dan tim kami masih mempelajari gugatannya, karena itu kami belum bisa hadir pada persidangan tadi "kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2017).

Disinggung masalah gugatan praperadilan itu, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini menganggap itu merupakan hak setiap warga negara yang tersandung masalah hukum.

"Itu haknya, kami juga hormati upaya tersangka,"sambungnya.

Diterangkan Didik Farkhan, pihaknya telah menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penahanan terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GPB)  pada 10 Agustus 2017 lalu.

"Penahanan itu sudah prosedur, jadi tidak benar kalau kami dianggap sewenang-wenang,"terangnya.

Sementara tudingan dalam gugatan pra peradilan terkait tidak dikirimnya tembusan surat penahanan ke keluarga Henry J Gunawan dibantah keras oleh Didik Farkhan.

"Tembusan itu sudah kami serahkan ke pengacaranya,"ungkapnya.

Diakhir konfirmasi, Didik Farkhan mengaku optimis jika gugatan tersebut akan ditolak oleh Hakim Pujo Saksono selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan.

Keyakinan ditolaknya gugatan Henry , lanjut Didik Farkhan, dikarenakan kurang pihak yang dijadikan termohon pada pernohonan pra peradilan itu.

"Menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tapi Polrestabes tidak ikut disertakan dalam permohonannya, kan lucu,"pungkas Didik Farkhan.

Seperti diketahui, pada 10 Agustus 2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke Rutan Medaeng. Henry ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan itu sempat ditolak Henry J Gunawan,  dengan cara tidak mau menandatangani berita acara penahanan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline. Saat itu,  Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar