Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 25 Agustus 2017

Penyidikan Korupsi Dana Hibah 2014 Masih Berlanjut

Penyidik Gandeng BPKP, Hitung Kerugian Negara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah mendapatkan perhitungan kerugian negara pada korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014, Namun pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya tetap menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menguatkan hasil penghitungan kerugian negaranya.

"Kita bekerjasama dengan BPKP saat proses penyidikan," terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH, MH, Jum'at (25/8/2017).

Dijelaskan Heru, untuk memastikan adanya kerugian negara pada dana hibah 2014 itu, pihak BPKP telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi dan pada dua tersangka dalam kasus korupsi ini.

"Sekarang kami tinggal menunggu hasil auditnya," sambung Heru.

Penyidikan kasus ini tak berhenti pada dua tersangka saja, pihaknya mengaku masih mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Kita masih kembangkan lagi dan tidak menutup kemungkinan jika ada bukti permulaan yang cukup dan saksi, kita akan menetapkan tersangka lagi," terang Heru.

Tak hanya saat penyidikan, penetapan tersangka baru juga akan dilakukan bila nantinya kasus ini disidangkan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Kalau dipersidangan ada temuan baru, bisa juga akan ada tersangka lain,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua orang tersangka pada korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014.

Mereka adalah Bagus Prasetyo Wibowo, warga Dukuh Pakis Surabaya yang juga sebagai  Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi di bidang advertising dan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo. Vicky adalah penyedia jasa dan barang.

Kasus  korupsi ini bermula dari  temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.
Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 444.363.000,

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000. Mesin foto copy merk canon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.

Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif.

Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.

Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan.

Dari hitungan sementara, penyidik menemukan selisih harga barang senilai Rp 128 juta dari Rp 370 juta yang dicairkan oleh Pemkot Surabaya pada KUB Cahaya Abadi pimpinan tersangka Bagus Prasetya Wibowo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar