Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Januari 2018

Puluhan Polisi Disiagakan Amankan Kasus Pembunuhan Pesilat PSHT


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan anggota polisi berikut K9 Polrestabes Surabaya disiagakan di pengadilan Negeri Surabaya guna menantisipasi pengamanan akan adanya pergerakan massa dari suporter Bonek maupun perguruan silat Setia Hati Terate ( SHT ) yang akan menyaksikan jalannya sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya dua orang pendekar dari perguruan silat (SHT).

Setelah melakukan apel pagi yang dipimpin Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, para anggota dari satreskrim, satintelkam,dan juga unit Sabhara Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengamanan pada titik -titik sentral yang telah dit tentukan.

” Kita hanya melakukan pengamanan, karena takut adanya hal-hal yang tidak di inginkan ” ujar Yulianto, Kamis (11/1/2018)

Diluar halaman luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, nampak beberapa puluh massa dari perguruan silat SHT sudah berkumpul untuk menyaksikan jalannya sidang. Sedangkan dari pihak suporter Persebaya Surabaya (Bonek) masih belum menunjukkan pergerakan massa.

Seperti diketahui, peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10/2017) lalu.

Bentrok itu menyebabkan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia. Sementara pesilat lain yakni Aris,  warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat benda tumpul.

Peristiwa berdarah itu menjadikan empat orang sebagai pesakitan, mereka adalah Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera, dan Jhonerly Simanjuntak, Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim.

Empat terdakwa itu disidangkan dalam berkas perkara terpisah dan disesuaikan dengan peran dari masing-masing terdakwa. Untuk berkas perkara terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera, dan Jhonerly Simanjuntak disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan. Sedangkan terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim disidangkan oleh JPU Irene Puspa.

Terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera, dan Jhonerly Simanjuntak  didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebarkan postingan di media sosial facebook dan tweeter yang mengakibatkan bentrokan di depan SPBU Balongsari, Jalan Raya Balongsari, Kecamatan Tandes Surabaya, Minggu (1/10/2017) lalu.

Sementara terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim didakwa melanggar pasal pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian  dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar